HUKUM  

Kajati Aceh Lantik Rajendra Dharmalinga Wiritanaya sebagai Kajari Pidie, Tekankan Integritas dan Sinergi

LENSAPOST.NET – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., melantik dan mengambil sumpah jabatan Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, S.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Selasa (18/8/2026).

Pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Soeprapto Kejaksaan Tinggi Aceh. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh beserta pengurus dan anggota, para asisten, Kajari Banda Aceh, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, serta seluruh pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Rajendra sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia pada Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung.

Ia dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Pidie menggantikan Suhendra, S.H., yang selanjutnya mendapat promosi dan penugasan sebagai Kepala Subdirektorat V.D pada Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Dalam sambutannya, Teuku Rahmatsyah mengatakan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari strategi organisasi untuk menjamin kesinambungan tugas dan fungsi Kejaksaan sekaligus memperkuat manajemen serta tata kelola institusi.

“Jabatan ini merupakan amanah besar sekaligus bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijalankan dengan integritas dan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Teuku Rahmatsyah.

Ia menegaskan jajaran Kejaksaan harus senantiasa terbuka dan menjaga integritas institusi. Setiap proses penyelesaian maupun penanganan perkara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Khusus kepada Kajari Pidie yang baru, Teuku Rahmatsyah meminta Rajendra meningkatkan profesionalisme dan integritas serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik tercela.

Dalam pengelolaan anggaran, Kajati Aceh juga mengingatkan agar seluruh proses pengelolaan dan realisasi anggaran dilaksanakan secara tertib administrasi, tepat waktu, dan berorientasi pada hasil.

Penggunaan anggaran, kata dia, harus mengacu pada regulasi yang berlaku serta terhindar dari segala bentuk penyimpangan.

Selain itu, Rajendra diminta segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta memperkuat sinergi dan komunikasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat adat di Kabupaten Pidie.

Kajati Aceh juga mendorong optimalisasi pendampingan hukum atau legal assistance agar program-program pembangunan dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Mengakhiri sambutannya, Teuku Rahmatsyah mengajak seluruh jajaran Kejaksaan membangun kerja sama yang solid melalui sinergi dan kolaborasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Ia berharap amanah yang diberikan kepada Rajendra dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja sekaligus citra Kejaksaan di tengah masyarakat.

“Selamat bertugas, tunjukkan karya terbaik, dan jaga marwah institusi,” pesan Teuku Rahmatsyah.