LENSAPOST.NET – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan karena terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan PT Swift Logistic Solutions.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 di Gedung KPPU Jakarta, Senin (10/8/2026).
Sidang dipimpin Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Aru Armando dan Ketua KPPU Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi.
Dalam amar putusan, Majelis Komisi menyatakan pengambilalihan saham PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan efektif secara yuridis pada 19 Juni 2024.
Dalam transaksi tersebut, PT Semangat Logistik Andalan mengakuisisi 99,68 persen saham PT Swift Logistic Solutions. Kedua perusahaan diketahui bergerak di sektor logistik.
Pengambilalihan saham tersebut bertujuan meningkatkan kompetisi sekaligus mendorong inovasi dan efisiensi pada layanan pemenuhan pesanan (fulfillment services) di sektor e-commerce.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Dengan ketentuan tersebut, batas akhir penyampaian notifikasi oleh PT Semangat Logistik Andalan ditetapkan pada 30 Juli 2024. Namun, dokumen notifikasi baru dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024 atau terlambat empat hari kerja dari batas waktu yang ditentukan.
Dalam persidangan pada 8 Juni 2026, PT Semangat Logistik Andalan melalui kuasa hukumnya mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator.
Terlapor juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan. Perusahaan turut menyatakan bahwa keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan pada pasar relevan di Indonesia.
Pengakuan tersebut menjadi dasar Majelis Komisi untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Cepat.
Setelah memeriksa LDP, alat bukti, dokumen, serta seluruh fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan PT Semangat Logistik Andalan terbukti melanggar kewajiban menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham secara tepat waktu kepada KPPU sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar.
Majelis juga memerintahkan PT Semangat Logistik Andalan untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda kepada KPPU serta melaksanakan amar putusan paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu, apabila mengajukan upaya keberatan, Terlapor diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda kepada KPPU paling lambat 14 hari kerja.












