LENSAPOST.NET– Anggota Komisi VIII DPR RI Wibowo Prasetyo menegaskan kenaikan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak semestinya langsung dibebankan kepada jemaah. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait diminta terlebih dahulu mengidentifikasi ruang efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.
Hal itu disampaikan Wibowo dalam kegiatan Diseminasi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (8/8/2026).
Wibowo memahami penyelenggaraan ibadah haji menghadapi tantangan pembiayaan yang semakin kompleks. Fluktuasi harga akomodasi, transportasi, dan konsumsi di Arab Saudi, serta dinamika nilai tukar, menjadi sejumlah faktor yang turut memengaruhi biaya penyelenggaraan haji.
Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk meningkatkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah.
“Kita memahami ada banyak komponen biaya yang tidak sepenuhnya dapat kita kendalikan. Tetapi ketika biaya meningkat, jawabannya tidak boleh selalu menaikkan beban yang harus dibayar jemaah. Harus dicari dulu ruang efisiensi tanpa menurunkan kualitas pelayanan,” ujar Wibowo dalam rilis yang diterima, Senin (10/8/2026).
Terkait wacana perubahan komposisi pembiayaan haji menjadi 60 persen bersumber dari nilai manfaat dan 40 persen ditanggung jemaah, Wibowo meminta skema tersebut dikaji secara mendalam dan transparan.
Menurutnya, optimalisasi nilai manfaat harus tetap memperhatikan kesehatan dan keberlanjutan keuangan haji. Hal itu penting mengingat masih terdapat jutaan calon jemaah yang berada dalam antrean keberangkatan.
“Kalau nilai manfaat bisa dioptimalkan sehingga beban jemaah lebih ringan, tentu kita menyambut baik. Tetapi hitungannya harus jelas. Jangan sampai kebijakan yang terasa ringan sekarang justru menimbulkan persoalan bagi calon jemaah pada masa mendatang,” katanya.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VI itu menegaskan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal dan mengawasi setiap opsi perubahan struktur biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Pengawasan tersebut dinilai penting agar setiap kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kemampuan jemaah sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Anggota Komite Investasi dan Penempatan Pengelola Keuangan Haji Reza Syam Pratama serta Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purworejo H. Herman.












