KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh MUFG Bank

LENSAPOST.NET – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan atas dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi yang dilakukan oleh MUFG Bank Ltd. terhadap PT Mandala Multifinance Tbk..

Sidang dengan perkara Nomor 07/KPPU-M/2026 tersebut berlangsung di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Agenda sidang meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa dokumen pendukung.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa majelis komisi dalam perkara ini dipimpin oleh M. Fanshurullah Asa sebagai ketua, dengan anggota Rhido Jusmadi dan M. Noor Rofieq.

Perkara ini bermula dari aksi korporasi MUFG Bank Ltd. yang mengakuisisi 70,61 persen saham PT Mandala Multifinance Tbk. pada tahun 2024 dengan nilai transaksi sekitar Rp7,04 miliar. Akuisisi tersebut bertujuan memperkuat dan memperluas bisnis pembiayaan otomotif di Indonesia.

Secara yuridis, transaksi akuisisi tersebut dinyatakan efektif pada 14 Maret 2024. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif.

“Seharusnya notifikasi disampaikan paling lambat 6 Mei 2024, namun KPPU baru menerima pemberitahuan pada 16 Mei 2024,” ujar Deswin.

Dengan demikian, investigator menduga terjadi keterlambatan penyampaian notifikasi selama enam hari kerja.

Setelah sidang perdana ini, Majelis Komisi akan melanjutkan Pemeriksaan Pendahuluan pada 20 Agustus 2026. Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian tanggapan dari pihak terlapor terhadap LDP serta pemeriksaan alat bukti pendukung tanggapan tersebut.

KPPU menegaskan bahwa kewajiban notifikasi merupakan instrumen penting dalam pengawasan persaingan usaha, guna mencegah praktik monopoli dan memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat di Indonesia.