LENSAPOST.NET – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis Moh. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi memutuskan untuk membatalkan perkara dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, yang berkaitan dengan kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.
Perkara ini bermula dari Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menyebutkan bahwa PT iForte Solusi Infotek terlambat menyampaikan notifikasi kepada KPPU atas transaksi akuisisi yang secara yuridis efektif pada September 2023.
Namun, dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menilai bahwa LDP tersebut disusun berdasarkan prosedur dan dasar hukum yang telah dicabut serta tidak lagi berlaku. Hal ini dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam penegakan hukum.
“Penyusunan LDP tidak berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak dapat dijadikan dasar penilaian lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran,” demikian pertimbangan Majelis.
Atas dasar tersebut, Majelis menyatakan bahwa penilaian terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran tidak perlu dilanjutkan.
Meski demikian, Majelis Komisi merekomendasikan agar KPPU melakukan pemeriksaan ulang terhadap dugaan keterlambatan notifikasi tersebut dengan mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan ketentuan terbaru dalam pengawasan merger dan akuisisi.
Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya penerapan regulasi yang tepat dalam setiap tahapan penegakan hukum persaingan usaha. KPPU menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penanganan perkara secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.












