LENSAPOST.NET – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat reformasi budaya sekolah dengan mengubah peran guru dari sekadar pengajar menjadi pendamping sekaligus wali bagi peserta didik. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi menciptakan sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman, yang disusun sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menurutnya, pembangunan budaya sekolah tidak cukup dilakukan melalui penegakan aturan, tetapi harus mengedepankan pendekatan yang humanis, inklusif, partisipatif, dan berbasis edukasi. “Kami tidak ingin pendekatannya semata-mata represif. Yang kami bangun adalah budaya sekolah yang aman dan nyaman melalui keterlibatan guru, murid, orang tua, masyarakat, dan seluruh ekosistem pendidikan,” ujar Abdul Mu’ti dalam Media Gathering Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Abdul Mu’ti mengungkapkan, salah satu persoalan serius yang masih dihadapi dunia pendidikan adalah tingginya kasus kekerasan di sekolah yang justru dilakukan oleh tenaga pendidik atas nama penegakan disiplin. “Fakta yang cukup memprihatinkan adalah sebagian besar pelaku kekerasan di sekolah justru guru dengan alasan mendisiplinkan murid. Ini menjadi tantangan yang harus kita benahi bersama,” katanya.
Ia menegaskan, definisi kekerasan dalam kebijakan Kemendikdasmen kini diperluas, tidak hanya mencakup kekerasan fisik dan verbal, tetapi juga kekerasan sosial, spiritual, intelektual, hingga kekerasan digital.
Kekerasan sosial, misalnya, dapat berupa perlakuan diskriminatif terhadap peserta didik dari keluarga kurang mampu. Sementara kekerasan spiritual berkaitan dengan tindakan intoleransi atau perlakuan yang menyangkut keyakinan agama.
Karena itu, Kemendikdasmen mendorong sekolah menjadi ruang yang inklusif sebagai meeting point dan melting point, tempat seluruh peserta didik dari berbagai latar belakang tumbuh bersama sebagai Anak Indonesia.
Salah satu perubahan mendasar dalam kebijakan baru adalah penegasan bahwa seluruh guru harus menjalankan fungsi guru wali, bukan hanya wali kelas.
Menurut Abdul Mu’ti, guru memiliki tanggung jawab mendampingi perkembangan akademik, karakter, hingga kondisi psikologis peserta didik. “Guru tidak cukup hanya mengajar di kelas. Guru juga harus membimbing, mendampingi, menjadi mentor, fasilitator, bahkan figur orang tua bagi murid selama berada di sekolah,” ujarnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, seluruh guru akan mengikuti pelatihan bimbingan dan konseling (BK), tidak lagi terbatas bagi guru BK.
7 Jurus Guru BK Hebat
Kemendikdasmen juga mengembangkan program “7 Jurus Guru BK Hebat” guna meningkatkan kapasitas guru dalam mendeteksi dan menangani berbagai persoalan yang dihadapi peserta didik. Selain itu, kementerian memperkuat peran teman sebaya melalui pelatihan pendampingan antarpeserta didik sebagai bagian dari upaya mencegah perundungan dan kekerasan di sekolah.
Untuk mendukung budaya sekolah yang sehat, Kemendikdasmen juga menerapkan pembatasan penggunaan gawai bagi peserta didik, terutama yang berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut dijalankan melalui tiga prinsip utama, yaitu screen time (pengaturan durasi penggunaan gawai), screen break (waktu jeda dari layar), dan screen zone (pengaturan lokasi penggunaan gawai).
Menurut Abdul Mu’ti, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada keterlibatan keluarga. Karena itu, Kemendikdasmen memperluas program parenting melalui direktorat baru yang menangani pendidikan nonformal dan informal dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan serta berbagai pemangku kepentingan.
“Banyak orang tua yang menjadi orang tua secara biologis, tetapi belum tentu menjalankan fungsi edukatifnya. Karena itu, kami memperkuat program parenting agar keluarga menjadi bagian dari solusi,” katanya.
Selain memperkuat perlindungan, Kemendikdasmen terus membangun budaya sekolah yang menyenangkan melalui berbagai program pembentukan karakter. Program tersebut meliputi Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, Senam Anak Indonesia Hebat, pembiasaan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pembelajaran, pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia, hingga kegiatan yang menumbuhkan rasa kebersamaan dan nasionalisme.
Abdul Mu’ti menyebut berbagai program tersebut mulai menunjukkan dampak positif terhadap pembentukan karakter peserta didik. “Kami ingin sekolah menjadi rumah kedua bagi anak-anak, tempat mereka belajar dengan rasa aman, nyaman, bahagia, dan tumbuh menjadi generasi Indonesia yang sehat, kuat, serta berkarakter,” ujarnya.












