LENSAPOST.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Kota Banda Aceh.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (3/8/2026). Dokumen diserahkan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dan diterima Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, disaksikan Wakil Ketua DPRK Daniel Abdul Wahab dan Dr. Musriadi, serta seluruh anggota dewan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah menegaskan bahwa penyampaian dan penyerahan dokumen R-KUA-PPAS bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan momentum penting untuk memastikan kebijakan fiskal daerah disusun secara terencana, terukur, dan bertanggung jawab.
Ia menekankan bahwa penyusunan R-KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 harus mengacu pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banda Aceh 2027, mengakomodasi hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), serta selaras dengan target dalam RPJMD Kota Banda Aceh 2025–2029.
“Tahun 2027 bukan sekadar pergantian angka dalam kalender fiskal, tetapi harus menjadi momentum fundamental sebagai titik balik kemajuan dan kebangkitan Kota Banda Aceh,” ujar Irwansyah.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan berbagai persoalan kota. Menurutnya, tantangan pembangunan tidak dapat diselesaikan dengan saling menyalahkan, melainkan membutuhkan kedewasaan berpikir dan kemitraan yang solid.
Irwansyah menyebut sejumlah persoalan krusial yang perlu mendapat perhatian bersama, di antaranya pemerataan pembangunan infrastruktur, penanganan narkoba, tingginya angka perceraian, serta penyebaran HIV/AIDS.
Selain itu, DPRK mendorong penguatan peran gampong sebagai garda terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan, membina moralitas masyarakat, serta mencegah berkembangnya berbagai penyakit sosial.
Di sisi lain, ia menilai Banda Aceh memiliki potensi besar sebagai kota wisata yang perlu dikembangkan secara kreatif dan berkelanjutan. Melalui dokumen KUA-PPAS 2027, DPRK mendorong implementasi konsep waterfront city dengan penataan kawasan strategis di sepanjang sungai dan pesisir.
Beberapa kawasan yang dinilai memiliki nilai strategis antara lain kawasan Krueng Aceh di sekitar Masjid Keuchik Leumik, revitalisasi kawasan Peunayong, serta titik potensial lainnya.
Irwansyah juga mengapresiasi pembangunan infrastruktur pedestrian yang telah berjalan baik dan mendorong agar program tersebut terus ditingkatkan serta diperluas ke wilayah strategis lainnya, termasuk perbaikan drainase dan penataan kota.
Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya bertujuan memperindah kota, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan sektor pariwisata, serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan langkah strategis ini, kita tidak hanya mempercantik kota, tetapi juga menggerakkan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Banda Aceh,” pungkasnya.[]












