LENSAPOST.NET — Kejaksaan Negeri Aceh Selatan akan melaksanakan kegiatan lelang serentak yang diselenggarakan secara nasional oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 12 dan 13 Agustus 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik serta memberikan manfaat bagi negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang ini terbuka untuk umum dan dilakukan secara profesional.
Adapun barang rampasan negara yang akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan antara lain:
- 1 (satu) unit excavator merek Komatsu warna kuning, dengan nilai limit Rp49.770.000 (batas akhir penawaran: 13 Agustus 2026 pukul 11.30 WIB).
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G A/T Tahun 2020, dengan nilai limit Rp189.064.000 (batas akhir penawaran: 13 Agustus 2026 pukul 11.30 WIB).
- 1 (satu) unit kapal KM Tripoli, tanda selar GT 6, dengan nilai limit Rp35.768.000 (batas akhir penawaran: 12 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB).
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam-hijau, dengan nilai limit Rp4.071.000 (batas akhir penawaran: 12 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB).
- 1 (satu) unit telepon seluler iPhone 13 Pro Max 6/128 GB, dengan nilai limit Rp5.270.000 (batas akhir penawaran: 12 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB).
- 1 (satu) unit telepon seluler Samsung Galaxy Note 20 Ultra, dengan nilai limit Rp1.223.000 (batas akhir penawaran: 12 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB).
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang ini secara tertib serta memanfaatkan kesempatan yang ada sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
“Seluruh proses lelang dilaksanakan secara transparan dan dapat diakses secara online melalui situs resmi www.lelang.go.id,” tutup Kasi Intelijen.












