LENSAPOST.NET – Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana umat oleh Baitul Mal Aceh (BMA).
Menurutnya, BMA sebagai lembaga yang mengelola zakat, infak, dan sedekah memiliki tanggung jawab besar secara institusional, baik secara hukum, etika, maupun syariat Islam. Oleh karena itu, setiap indikasi penyimpangan, termasuk pemotongan bantuan modal usaha kepada masyarakat kecil, tidak bisa dianggap selesai hanya dengan pengembalian dana.
Ia mencontohkan kasus yang menimpa seorang warga Gampong Madat, Aceh Timur, di mana bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta diduga dipotong hingga hanya diterima Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Pengembalian sisa dana Rp4,5 juta kepada penerima dinilai tidak serta-merta menyelesaikan persoalan hukum.
“Alasan pemotongan tersebut tidak rasional, bahkan diduga melibatkan pihak di luar sistem kerja resmi Baitul Mal Aceh,” ujar Taufik.
Lebih lanjut, ia menilai praktik tersebut bukan kasus tunggal, melainkan berpotensi menjadi bagian dari persoalan sistemik dan berulang dalam pengelolaan dana umat. Apalagi, dana yang dikelola BMA mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya dan bersumber dari kewajiban keagamaan masyarakat.
Karena itu, ia meminta APH melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari komisioner, kuasa pengguna anggaran (KPA), hingga pihak perantara seperti broker atau agen dalam penyaluran bantuan.
“Ini bukan hanya soal administratif, tetapi menyangkut amanah umat dan nilai-nilai syariat Islam. Jika dikelola tidak benar, dampaknya tidak hanya hukum, tetapi juga moral dan sosial,” tegasnya.
Selain bantuan modal usaha, Taufik juga menyoroti berbagai program lain yang kerap menuai polemik, seperti pembangunan rumah dhuafa dan penyaluran beasiswa. Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan tata kelola lembaga.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Sebab, secara politik anggaran, pengelolaan dana BMA merupakan bagian dari kebijakan publik yang disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih. Jangan sampai hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara dugaan penyimpangan besar diabaikan,” ujarnya.
Taufik menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah merupakan keharusan, agar kepercayaan publik terhadap lembaga tetap terjaga serta tidak mencederai penerapan syariat Islam di Aceh.












