NEWS  

KPT Banda Aceh: Advokat Harus Kuasai Teknologi Informasi Peradilan

LENSAPOST.NET — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa para advokat dituntut untuk menguasai teknologi informasi, khususnya aplikasi peradilan, guna mendukung proses hukum yang semakin modern dan berbasis digital.

Hal tersebut disampaikan Nursyam saat memberikan pengarahan dalam Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah terhadap 21 advokat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (29/7/2026).

Ia menyebutkan, saat ini keempat lingkungan badan peradilan telah menerapkan sistem teknologi informasi dalam proses persidangan. Karena itu, advokat harus mampu beradaptasi dan memanfaatkan sistem tersebut dalam menjalankan tugasnya mewakili klien.

“Jika advokat tidak menguasai teknologi informasi, maka akan tertinggal dan bahkan berpotensi menghambat jalannya proses peradilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nursyam mengungkapkan bahwa mulai 1 Agustus 2026, seluruh persidangan, khususnya perkara tindak pidana korupsi (tipikor), akan dilaksanakan secara daring. Dalam skema tersebut, majelis hakim akan bersidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, jaksa berada di kantor Kejaksaan Negeri, sementara terdakwa dan advokat mengikuti persidangan dari rumah tahanan atau lokasi penahanan masing-masing.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah maju dalam sistem peradilan yang menuntut seluruh aparat penegak hukum, termasuk advokat, untuk memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi.

Selain menyoroti aspek digitalisasi, Nursyam juga memaparkan sejumlah peran penting advokat dalam sistem peradilan. Pertama, advokat tidak hanya mendampingi terdakwa atau korban, tetapi juga dapat mewakili kepentingan non-manusia seperti lingkungan, hewan, dan tumbuhan.

Kedua, advokat berfungsi mengawasi terpenuhinya hak-hak klien, termasuk memastikan klien terbebas dari penyiksaan dan intimidasi selama proses hukum berlangsung.

Ketiga, advokat terlibat dalam seluruh tahapan proses peradilan hingga upaya hukum lanjutan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, peran advokat bahkan semakin diperkuat, termasuk dalam melakukan perlawanan terhadap perpanjangan masa penahanan.

“Besarnya peran advokat ini tidak dapat digantikan oleh aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Keempat, advokat juga memiliki peran strategis dalam mekanisme keadilan restoratif. Melalui pendekatan tersebut, kerugian korban dapat dipulihkan melalui pemberian ganti rugi yang layak oleh pelaku.

Dalam kesempatan itu, Nursyam juga menyampaikan permohonan maaf serta salam perpisahan kepada para hadirin. Ia dijadwalkan akan dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Senin, 3 Agustus 2026.

Acara pengambilan sumpah tersebut turut dihadiri oleh Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor Dr. Taqwaddin, jajaran kepaniteraan, serta keluarga para advokat yang dilantik.