LENSAPOST.NET – Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhry mengapresiasi komitmen Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Purnomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA. dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Apresiasi tersebut disampaikan menyusul keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengungkap kasus peredaran sabu seberat 105,14 gram hanya empat hari setelah AKBP Rujiyanto resmi menjabat sebagai Kapolres.
Melalui panggilan Via telepon seluler, Bupati H.M. Salim Fakhry didampingi Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny Febrian Roza, S.STP., M.Si. Menilai keberhasilan pengungkapan kasus narkotika pada Selasa (21/7/2026) kemarin merupakan bukti bahwa komitmen pemberantasan narkoba yang disampaikan Kapolres tidak berhenti sebatas pernyataan, tetapi langsung diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.
“Masyarakat Aceh Tenggara, baik kalangan muda maupun tua, laki-laki maupun perempuan, mendukung penuh langkah cepat Kapolres Aceh Tenggara dalam menunjukkan komitmennya memberantas narkoba di Bumi Sepakat Segenap. Ini adalah awal yang baik dan patut diapresiasi,” ujar H.M. Salim Fakhry, Rabu (22/7/2026).
Ia menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan daerah karena dapat merusak generasi muda serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mendukung penuh setiap langkah kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Bupati juga berharap keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak menjadi yang terakhir. Menurutnya, seluruh jaringan pengedar maupun bandar narkoba yang masih beroperasi di Aceh Tenggara harus terus diburu dan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Lebih lanjut, H.M. Salim Fakhry mengatakan saat ini seluruh lapisan masyarakat menaruh harapan besar kepada Polres Aceh Tenggara agar memberikan perhatian penuh terhadap upaya pemberantasan narkotika. Dukungan masyarakat, kata dia, harus dijawab dengan penegakan hukum yang konsisten, profesional, dan berkelanjutan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Keberhasilan mengungkap peredaran sabu seberat 105,14 gram dalam waktu singkat sejak pergantian kepemimpinan di Polres Aceh Tenggara diharapkan menjadi awal dari upaya yang lebih masif dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Sepakat Segenap, Kabupaten Aceh Tenggara. []










