Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Rp38,8 Miliar

ist

LENSAPOST.NET – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PT PPA) kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) pada periode 2019–2020.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara dan dinilai menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Perkembangan penyidikan disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara.

“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan dan mencederai tata kelola investasi BUMN,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menahan dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara itu, tersangka FH yang menjabat Direktur PT BAS diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Salemba.

Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan yang awalnya disepakati sebesar Rp50 miliar justru dicairkan hingga mencapai Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan berbagai penyimpangan, di antaranya:

  • Tidak dilakukan due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur
  • Tidak ada verifikasi keabsahan dokumen invoice
  • Pengabaian mekanisme cash collateral
  • Dugaan rekayasa rekening koran (bank statement)

“Perkara ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi rangkaian tindakan yang dilakukan secara sadar, terstruktur, dan disengaja,” tegas Ahmad.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar.

Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Danny Yulianto, mengungkapkan bahwa nilai aset yang disita masih jauh dari total kerugian negara.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK mencapai Rp38,8 miliar, sementara aset yang disita baru sekitar Rp14 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan, sisa kerugian negara akan menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan, baik melalui pidana denda maupun perampasan aset tambahan milik terdakwa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Dari hasil penyidikan juga terungkap adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi, termasuk manipulasi laporan keuangan untuk mendukung pencairan dana.

Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini serta mengoptimalkan upaya asset recoveryguna memulihkan kerugian negara.