ACEH  

Lembaga Wali Nanggroe dan Unsam Perkuat Kolaborasi Akademik Evaluasi MoU Helsinki

LENSAPOST.NET – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) Langsa memperkuat kolaborasi akademik melalui forum ilmiah bertajuk “Evaluasi Implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Penguatan Tata Kelola Kekhususan Aceh.”

Kegiatan yang digelar pada 8 Juli 2026 tersebut menjadi ruang diskusi strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan MoU Helsinki sekaligus memperkuat tata kelola kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menyebutkan forum ini menjadi wadah penting untuk menilai sejauh mana implementasi kesepakatan damai Helsinki telah berjalan, serta merumuskan langkah-langkah penguatan ke depan.

Ketua Majelis Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa forum tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat sinergi antara lembaga adat, perguruan tinggi, dan para pemangku kepentingan dalam menjaga perdamaian Aceh.

“Forum ini menjadi ruang akademik untuk melakukan evaluasi secara objektif terhadap implementasi MoU Helsinki Tahun 2005 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan Aceh,” ujarnya.

Menurut Kamaruddin, MoU Helsinki bukan hanya penanda berakhirnya konflik bersenjata di Aceh, tetapi juga menjadi fondasi bagi pembangunan tata kelola pemerintahan yang demokratis, penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat, serta penguatan persatuan nasional melalui pendekatan dialog, rekonsiliasi, dan supremasi hukum.

Dalam diskusi tersebut, para peserta menilai bahwa lebih dari dua dekade sejak penandatanganan MoU Helsinki, diperlukan evaluasi yang komprehensif, ilmiah, dan konstruktif terhadap implementasinya. Hal ini penting untuk memastikan seluruh amanat yang telah diadopsi ke dalam UUPA dapat berjalan efektif, harmonis, dan sesuai dengan prinsip konstitusi.

Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Samudra, Dr. Drs. Muhammad Natsir, S.H., M.H., menegaskan bahwa kekhususan Aceh merupakan bagian dari desain konstitusional Indonesia melalui prinsip desentralisasi asimetris.

“Kekhususan Aceh harus terus diperkuat melalui mekanisme hukum yang memberikan kepastian, keadilan, serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh,” katanya.

Forum ini juga menyoroti pentingnya harmonisasi UUPA dengan berbagai regulasi nasional guna menghindari tumpang tindih norma maupun potensi pengurangan kewenangan Aceh.

Sejumlah isu strategis turut mengemuka, di antaranya pengelolaan sumber daya alam, penguatan kelembagaan adat, pembangunan ekonomi berkeadilan, perlindungan lingkungan hidup, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Aceh.

Sebagai tindak lanjut, Lembaga Wali Nanggroe dan Fakultas Hukum Unsam sepakat memperkuat kerja sama melalui penelitian bersama, penyusunan naskah akademik, penyelenggaraan forum ilmiah berkala, pengembangan kebijakan berbasis riset, serta pendidikan publik terkait MoU Helsinki, UUPA, dan dinamika hukum tata negara yang berkaitan dengan kekhususan Aceh.

Forum tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber dari Lembaga Wali Nanggroe, di antaranya Kamaruddin Andalah, Staf Khusus Wali Nanggroe Dr. M. Raviq, Dr. Fajran Zain dari Tim Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki, serta Laina Sari, S.H., Kasubbag Kerja Sama Keurukon Katibul Wali.

Sementara dari Universitas Samudra, kegiatan ini dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Drs. Muhammad Natsir, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Rini Fitriani, S.H., M.H., serta Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum Dr. Maria Ulfa, S.Pd., M.Hum.