Daerah  

BPK Temukan Kekurangan Volume pada 31 Paket Pekerjaan di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Daerah Capai Rp604 Juta

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada 31 paket belanja barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 14.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 12 Juni 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp353,79 juta serta potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp250,51 juta yang harus segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Temuan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2025 yang mencatat anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp389.365.637.368 dengan realisasi mencapai Rp323.026.825.271,87 atau 82,96 persen dari total anggaran.

Dari realisasi tersebut, belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat dan pihak lain mencapai Rp92,22 miliar, sedangkan belanja pemeliharaan bangunan gedung sebesar Rp13,58 miliar. Kedua jenis belanja tersebut bertujuan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus menjaga kondisi aset pemerintah agar tetap layak digunakan.

Dalam pemeriksaan secara uji petik terhadap tujuh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), BPK meneliti 31 paket pekerjaan yang terdiri atas 14 paket belanja barang untuk masyarakat dan 17 paket pemeliharaan bangunan gedung dengan total nilai kontrak Rp17,97 miliar.

Hasil pemeriksaan lapangan bersama penyedia, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada seluruh paket yang diperiksa.

Sebanyak 22 paket pekerjaan yang telah dibayar lunas mengalami kekurangan volume dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp280.282.610,31.

Sementara itu, sembilan paket pekerjaan yang belum dibayar lunas masih memiliki potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp324.026.341,45.

Dari sembilan paket tersebut, pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kerja Bupati menjadi sorotan karena nilai potensi kelebihan pembayarannya mencapai Rp73.512.141,11 atau melebihi sisa nilai kontrak yang belum dibayarkan. Dengan demikian, potensi kelebihan pembayaran yang masih dapat diperhitungkan pada pembayaran berikutnya tercatat sebesar Rp250.514.200,34.

BPK menyebut kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa harus menghasilkan kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai nilai uang yang dibelanjakan.

Selain itu, pembayaran kontrak harga satuan wajib didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar terlaksana.

Pemeriksaan juga menemukan bahwa penyedia jasa seharusnya menyelesaikan pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi dalam kontrak, sementara pembayaran akhir hanya dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen dan berita acara serah terima ditandatangani.

BPK merinci kelebihan pembayaran yang telah terjadi sebesar Rp353.794.751,42, terdiri atas Dinas Pangan Rp17,33 juta, Dinas PUPR Rp132,42 juta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp72,19 juta, RSU H. Sahudin Rp36,50 juta, Dinas Perikanan Rp35,98 juta, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Rp29,81 juta, serta Sekretariat DPRK Rp29,53 juta.

Sementara itu, potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp250.514.200,34 berasal dari Dinas Pangan Rp8,52 juta, Dinas PUPR Rp240,53 juta, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp1,45 juta.

Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan tujuan belanja barang yang diperuntukkan bagi masyarakat belum tercapai secara optimal. Demikian pula tujuan pemeliharaan bangunan gedung pemerintah untuk menjaga kualitas aset daerah dinilai belum berjalan secara maksimal akibat kekurangan volume pekerjaan.

BPK menilai permasalahan tersebut disebabkan Kepala SKPK selaku Pengguna Anggaran belum melakukan pengujian tagihan secara memadai sebelum memerintahkan pembayaran.

Selain itu, PPTK juga dinilai belum optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak dan memastikan pekerjaan yang diterima sesuai dengan volume dalam kontrak sebelum pembayaran kepada penyedia dilakukan.[]