NEWS  

Salah Klasifikasi Anggaran, BPK Temukan Belanja Jasa Diskop UKM Aceh Tidak Sesuai Ketentuan

Ilustrasi temuan BPK
Ilustrasi temuan BPK

LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kesalahan penganggaran pada Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara di Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Aceh Tahun Anggaran 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, BPK mengungkap bahwa terdapat realisasi belanja jasa penyelenggaraan acara yang tidak sesuai dengan klasifikasi anggaran.

Hasil uji petik atas dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa belanja tersebut direalisasikan dalam bentuk pembuatan video iklan dan promosi produk UMKM pada enam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nilai mencapai Rp1.095.225.900,00.

Namun, belanja tersebut seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Jasa Iklan/Reklame/Film dan Pemotretan, bukan sebagai Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara.

BPK menegaskan bahwa ketepatan klasifikasi anggaran sangat penting untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan oleh pihak BPK, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah – Pusat Layanan Usaha Terpadu (UPTD-PLUT) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengakui adanya kesalahan dalam proses penginputan kategori jenis belanja pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Kesalahan tersebut terjadi pada anggaran perubahan, dan menurut pihak terkait, perbaikan tidak dapat lagi dilakukan karena keterbatasan sistem.

BPK menyimpulkan bahwa permasalahan ini terjadi akibat belum optimalnya kinerja Tim Anggaran Pemerintah Aceh dalam melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPA serta perubahannya.

Selain itu, Kepala SKPA selaku Pengguna Anggaran (PA) juga dinilai belum optimal dalam memedomani ketentuan klasifikasi belanja saat menyusun RKA dan perubahan RKA.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Kepala Diskop UKM Aceh,menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Aceh untuk memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) agar meningkatkan proses verifikasi dan evaluasi terhadap RKA dan perubahannya guna memastikan ketepatan klasifikasi belanja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Kepala Diskop UKM Aceh juga diminta untuk lebih cermat dalam melakukan penginputan dan penganggaran jenis belanja pada SIPD agar sesuai dengan substansi dan output kegiatan.