LENSAPOST.NET – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses akreditasi puskesmas di Kabupaten Aceh Selatan yang sempat mencuat pada 2024 kembali menjadi sorotan publik. Setelah hampir dua tahun tanpa kejelasan penanganan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak turun tangan langsung untuk mengungkap kasus yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh, Mahmud Padang, menilai mandeknya pengusutan kasus ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ia menyebut dugaan pungutan tersebut bukan isu tanpa dasar, melainkan pernah disertai pengakuan salah seorang kepala puskesmas.
“Yang menjadi pertanyaan publik hari ini bukan lagi ada atau tidaknya pengutipan, tetapi ke mana arah pengusutannya. Mengapa kasus yang sempat ramai dan bahkan telah dimintai keterangan sejumlah kepala puskesmas justru hilang tanpa penjelasan kepada masyarakat,” ujar Mahmud.
Menurutnya, setiap puskesmas diduga dimintai kontribusi sekitar Rp20 juta bahkan lebih, dengan alasan biaya konsumsi lembaga akreditasi serta kebutuhan kegiatan lainnya. Padahal, akreditasi puskesmas merupakan program resmi pemerintah yang semestinya dibiayai melalui anggaran yang sah.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 27 puskesmas di Aceh Selatan, hanya empat yang telah terakreditasi pada 2023. Sebanyak 23 puskesmas lainnya mengikuti proses akreditasi pada 2024. Jika asumsi pungutan Rp20 juta diterapkan, maka total dana yang terkumpul berpotensi mencapai Rp460 juta.
Mahmud menilai alasan penggunaan dana untuk konsumsi sulit diterima akal publik. “Masyarakat tentu bertanya, konsumsi seperti apa yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Jika memang ada penggunaan dana, mana dasar hukumnya, mana bukti pertanggungjawabannya, dan siapa yang menerima manfaatnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pembiayaan ganda apabila pada saat yang sama kegiatan akreditasi telah dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan. Menurutnya, kondisi tersebut harus ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.
Dalam perspektif hukum, Mahmud menjelaskan bahwa pungutan tanpa dasar peraturan dapat dikategorikan sebagai pungli. Jika terdapat unsur penyalahgunaan jabatan, maka dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan keuntungan pribadi atau kerugian keuangan negara, maka Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juga berpotensi diterapkan. Secara administratif, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan penyimpangan tata kelola keuangan daerah.
Mahmud menegaskan, waktu hampir dua tahun tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pencarian kebenaran. Ia meminta Kejati Aceh mengambil alih penanganan kasus guna menjamin proses penyelidikan berjalan independen dan transparan.
“Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Namun jika ada indikasi tindak pidana, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.












