LENSAPOST.NET – Pengunduran diri massal 326 kepala sekolah tingkat SMA dan SMK negeri di Sulawesi Selatan (Sulsel) memicu polemik panas di masyarakat. Kegaduhan ini mencuat ke publik setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Merespons hal tersebut, Komisi E DPRD Sulsel langsung bergerak cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulsel di Gedung Dewan untuk meminta klarifikasi mendalam.
Mundurnya para pimpinan sekolah terjadi dalam waktu yang berdekatan melalui dua gelombang penyerahan surat administrasi. Gelombang pertama, sebanyak 128 kepala sekolah resmi melayangkan surat pengunduran diri. Menyusul kemudian sebanyak 198 kepala sekolah melakukan langkah serupa.
Dalam RDP tersebut, pihak legislatif mempertanyakan format surat pengunduran diri para kepala sekolah yang seragam. Dewan mencurigai adanya dugaan tekanan atau perintah terselubung dari pihak tertentu agar para kepala sekolah ini meletakkan jabatan secara massal usai mencuatnya temuan BPK.
Tudingan miring mengenai adanya pemaksaan atau pemberhentian sepihak dibantah keras oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Iqbal Najamuddin.
Dia menegaskan, sampai detik ini Pemerintah Provinsi Sulsel belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian bagi satu pun kepala sekolah.
“Tidak ada kepala sekolah yang diberhentikan secara paksa. Seluruh proses ini berjalan murni melalui surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh masing-masing pejabat sekolah yang bersangkutan. Mengenai kesamaan redaksi, format itu memang menggunakan draf administrasi resmi milik Dinas Pendidikan,” ujar Iqbal Najamuddin, Senin (15/6/2026)
Sumber: inews












