LENSAPOST.NET – Personel Polsek Lueng Bata berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, NA (24), menggunakan pisau kerambit. Pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa (2/6/2026) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri menjelaskan, kasus tersebut bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang sebelumnya memiliki hubungan asmara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga tidak dapat menerima berakhirnya hubungan tersebut sehingga memicu tindakan kekerasan,” ujar AKP Jufri.
Ia juga mengungkapkan, saat hubungan keduanya masih harmonis, korban sempat memberikan modal kepada pelaku untuk merehabilitasi kamar di rumah pelaku agar dapat disewakan. Namun setelah hubungan berakhir, korban meminta agar modal beserta keuntungan dikembalikan.
Permintaan tersebut diduga memicu emosi pelaku. Saat korban juga meminta data dokumentasi di telepon genggamnya dipindahkan, pelaku justru membanting ponsel korban hingga rusak. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau kerambit dan melukai tangan korban hingga harus mendapatkan tujuh jahitan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan dan langsung mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa ini dilaporkan korban ke pihak kepolisian pada 12 Maret 2026. Setelah menerima laporan, petugas Polsek Lueng Bata segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti.
“Berkat kerja cepat anggota, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti sebilah pisau kerambit,” tambah AKP Jufri.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian guna melengkapi proses hukum.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Lueng Bata juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sesuai prosedur hukum.












