LENSAPOST.NET – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan monopoli dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Aceh Selatan kembali menjadi sorotan publik.
Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk turun langsung mengawasi sekaligus mengusut indikasi penyimpangan anggaran yang diduga telah berlangsung sejak tahun anggaran 2025.
Desakan ini mencuat di tengah berkembangnya isu adanya pungutan hingga 15 persen dari total anggaran revitalisasi sekolah pada tahun sebelumnya.
Selain itu, muncul pula dugaan monopoli dalam perencanaan kegiatan yang disebut-sebut melibatkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan daerah.
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menegaskan bahwa Kejagung memiliki legitimasi kuat untuk melakukan pengawasan dan penindakan, merujuk pada nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Kementerian Pendidikan terkait pengamanan program strategis nasional di sektor pendidikan.
“Jika isu tersebut benar, maka ini tidak bisa dibiarkan. Jangan sampai program revitalisasi sekolah sebagai bagian dari program strategis Presiden ternodai oleh kepentingan tertentu,” ujar Mahmud, Jumat (29/5/2026).
Ia menilai, indikasi penyimpangan tidak hanya berkaitan dengan dugaan pungli terhadap sekolah penerima program, tetapi juga mengarah pada praktik pengondisian proyek dan monopoli dalam perencanaan.
Di tengah lemahnya transparansi pengadaan jasa konsultansi dan minimnya pengawasan publik, beredar pula isu adanya pembayaran “fee” hingga 50 persen dari nilai anggaran perencanaan. Bahkan, proses pengurusan kegiatan disebut dilakukan melalui mekanisme “satu pintu” yang dikaitkan dengan pihak tertentu yang dekat dengan penguasa daerah.
Mahmud mengingatkan, jika praktik tersebut benar terjadi, maka tidak hanya melanggar hukum administrasi dan pidana korupsi, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan pendidikan. Dalam banyak kasus, pungli dan fee proyek berpotensi menurunkan mutu pekerjaan karena pelaksana proyek menyesuaikan kualitas untuk menutup biaya nonprosedural.
“Program revitalisasi sekolah sejatinya untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Namun jika dibebani pungli sejak awal, maka yang dikorbankan adalah kualitas bangunan dan hak siswa,” tegasnya.
Isu serupa juga disebut kembali muncul pada tahun anggaran 2026. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan pungutan berkisar Rp30 juta hingga Rp50 juta untuk setiap sekolah penerima program.
Jika dikalkulasikan terhadap 42 sekolah penerima program revitalisasi di Aceh Selatan, potensi nilai pungli diperkirakan mencapai Rp1,26 miliar hingga Rp2,1 miliar.
Mahmud berharap Kejagung dapat memanfaatkan perangkat intelijen yang dimiliki untuk mendeteksi dan mengusut persoalan tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Kami yakin Kejagung mampu mengungkap persoalan ini, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Secara hukum, pungutan di luar ketentuan resmi dalam proyek pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan, pemerasan jabatan, gratifikasi, maupun persekongkolan yang merugikan keuangan negara. Selain itu, praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa juga berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat dan akuntabilitas.
Pengamat kebijakan publik menilai, dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi sekolah harus ditangani secara serius, mengingat program tersebut merupakan bagian dari agenda prioritas nasional di sektor pendidikan. Lemahnya pengawasan dinilai membuka ruang terjadinya praktik rente dan korupsi berjamaah di tingkat daerah.
Untuk itu, Alamp Aksi mendorong Kejagung membentuk tim atau satuan tugas khusus guna menelusuri dugaan permainan anggaran revitalisasi sekolah di daerah, sekaligus menghindari konflik kepentingan di tingkat forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
“Kami berharap Kejagung bertindak tegas terhadap segala bentuk penyimpangan dalam program revitalisasi ini,” pungkas Mahmud.












