LENSAPOST.NET – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara melalui program restorative justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan pada Jumat (29/5).
Pendekatan ini diterapkan dalam penanganan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Gampong Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam proses mediasi, korban dan terlapor yang masih berstatus suami istri sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dicapai dengan penuh kesadaran tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak manapun.
Mediasi dipimpin langsung oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan. Kedua belah pihak diberikan ruang untuk menyampaikan permasalahan, keluhan, serta harapan guna mencapai perdamaian dan memulihkan keharmonisan rumah tangga.
Pendekatan persuasif dan dialogis menjadi langkah utama dalam menghadirkan solusi yang adil sekaligus menenangkan bagi kedua belah pihak.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan rasa keadilan yang mengedepankan nilai kemanusiaan serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Melalui pendekatan restorative justice, kami berharap kedua belah pihak dapat memperbaiki hubungan keluarga, saling menghargai, serta tidak mengulangi permasalahan serupa di kemudian hari. Penyelesaian secara damai ini juga menjadi langkah menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan berkomitmen menjaga sikap serta perilaku demi memperbaiki hubungan keluarga seperti sediakala.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Melalui pendekatan ini, Polres Aceh Selatan berharap penyelesaian perkara tidak hanya memberikan rasa keadilan, tetapi juga menciptakan perdamaian yang berkelanjutan di tengah masyarakat. (*)












