NEWS  

Pergub JKA Picu Polemik, Desak Gubernur Segera Cabut

Aksi Demontrasi di depan Kantor Gubernur Aceh beberapa waktu yang lalu.

LENSAPOST.NET – Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai kebijakan yang keliru dan terus memicu polemik di tengah masyarakat.

Menurut Taufik, sejak diberlakukan, Pergub tersebut telah menimbulkan berbagai reaksi dari mahasiswa, masyarakat, hingga sejumlah elemen sipil di Aceh. Bahkan, gelombang penolakan disebut telah berdampak pada terganggunya akses layanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

“Pergub ini bukan hanya memicu penolakan, tetapi juga telah berdampak langsung terhadap masyarakat, baik demonstran maupun akses layanan kesehatan yang semakin terbatas,” ujar Taufik dalam keterangannya, Minggu 17 Mei 2026.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut berpotensi merugikan rakyat Aceh karena membatasi akses terhadap layanan kesehatan yang merupakan hak dasar. Padahal, hal itu telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.

Lebih lanjut, Taufik menyebutkan bahwa JKA merupakan amanah undang-undang, bukan sekadar program bantuan sosial atau kebijakan berbasis klasifikasi ekonomi seperti sistem desil.

“JKA adalah hak dasar rakyat Aceh yang lahir dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai turunan dari MoU Helsinki. Ini bukan hadiah pemerintah, bukan bansos, dan tidak boleh dikaitkan dengan pendekatan yang membatasi hak masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa polemik berkepanjangan akibat Pergub tersebut dapat memicu instabilitas sosial dan politik di Aceh. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Menurutnya, kewenangan untuk mencabut Pergub tersebut sepenuhnya berada di tangan Gubernur Aceh sebagai pihak yang mengeluarkan kebijakan.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan tanggung jawab politik. Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk mencabut Pergub ini sebagai solusi terbaik,” katanya.

Taufik menambahkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk konflik sosial, ketidakstabilan daerah, hingga risiko politik dan ekonomi bagi Aceh.

“Pada akhirnya, rakyat Aceh yang akan kembali menjadi korban. Oleh karena itu, pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menjadi langkah mendesak untuk meredam polemik dan memulihkan kepercayaan publik,” pungkasnya.