NEWS  

DPRA Ungkap Dugaan ‘Perampok’, Permahi: Audit dan Penyelidikan Harus Segera Dimulai

Rapat Paripurna DPRA Tahun 2024 yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Salihin, SH dengan agenda Tentang Pengumuman Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRA Masa Jabatan 2024-2029 dilaksanakan dalam Gedung Utama DPRA Senin, 4 November 2024 pukul 10.00 WIB.

LENSAPOST.NET — Pernyataan tentang adanya “perampok anggaran” dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak bisa dibiarkan mengambang. Jika benar, itu adalah kejahatan serius. Jika tidak, itu adalah tuduhan yang merusak kepercayaan publik. Di titik ini, negara tidak boleh diam.

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, S.H., menegaskan bahwa istilah “perampok anggaran” bukan diksi ringan dalam ruang publik. Ia menuntut agar pernyataan tersebut ditindaklanjuti dengan langkah hukum, bukan sekadar menjadi konsumsi politik.

“Kalimat ‘perampok anggaran’ itu berat. Konsekuensinya harus jelas: siapa pelakunya, bagaimana modusnya, dan ke mana aliran dananya. Kalau tidak bisa dibuktikan, itu justru mencederai akal sehat publik,” tegas Rifqi, Kamis (30/4).

Menurutnya, ada dua kemungkinan yang sama-sama berbahaya: pertama, benar terjadi penyimpangan anggaran namun tidak diusut; kedua, tuduhan dilontarkan tanpa dasar yang kuat. Keduanya sama-sama merusak fondasi kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Rifqi menilai, persoalan ini harus ditarik keluar dari ruang retorika menuju mekanisme hukum yang terukur. Audit menyeluruh, transparansi dokumen anggaran, serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum menjadi keharusan.

“Negara punya instrumen: audit forensik, penyelidikan, hingga penuntutan. Gunakan itu. Jangan biarkan publik hanya diberi istilah besar tanpa kejelasan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa JKA bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan menyangkut akses kesehatan masyarakat. Setiap potensi kebocoran anggaran berarti mempersempit hak warga untuk mendapatkan layanan yang layak.

“Kalau ada yang bermain di anggaran JKA, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu pengkhianatan terhadap hak dasar rakyat,” katanya.

Lebih jauh, Rifqi mendorong pejabat publik untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan. Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus dapat diuji, bukan sekadar dilempar untuk membangun opini.

“Pejabat publik tidak boleh bersandar pada insinuasi. Kalau punya data, buka. Kalau tidak, jangan membangun kegaduhan yang membingungkan masyarakat,” ucapnya.

PERMAHI Aceh, lanjut Rifqi, akan mengawal isu ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis, namun tidak terjebak pada spekulasi tanpa dasar.

Kasus ini, kata dia, menjadi ujian bagi komitmen transparansi di Aceh: apakah dugaan ini akan diusut hingga tuntas, atau kembali tenggelam sebagai isu tanpa arah.

“Di sini kita diuji: apakah hukum benar-benar bekerja, atau hanya berhenti pada kata-kata,” pungkasnya.