LENSAPOST.NET – Kasus penganiayaan terhadap balita di salah satu tempat penitipan anak Yayasan BD kembali berkembang. Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru, yakni RY (25) dan NS (24).
Penetapan tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono usai gelar perkara, Rabu (29/4/2026) sore.
“Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami menemukan fakta-fakta serta dua alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan dua tersangka baru,” ujar Dizha.
Ia menjelaskan, RY dan NS yang merupakan pengasuh anak diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita. Bentuk penganiayaan yang dilakukan di antaranya mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul bagian pantat korban secara berulang.
Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV),” tambahnya.
Motif Pelaku Terungkap
Dari hasil penyelidikan sementara, motif para pelaku karena kesal terhadap korban yang tidak menuruti saat diberi makan.
“Hal ini juga menunjukkan adanya ketidakprofesionalan pengasuh dalam proses penitipan anak,” ungkap Dizha.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mendalami status legalitas Yayasan BD, apakah beroperasi secara resmi atau tidak.
Terancam 5 Tahun Penjara
Ketiga tersangka, yakni DS, RY, dan NS dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Mereka dikenakan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta,” jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh.












