LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Kamis, 23 April 2026.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka berinisial FR , seorang pria berusia 42 tahun yang berprofesi sebagai Pengacara, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh.
Berdasarkan uraian singkat perkara, aksi bejat tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Kejadian bermula saat korban sedang bermain di depan rumah tersangka.
Tersangka kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah dan membawanya ke dalam kamar. Di lokasi tersebut, tersangka mengajak korban menonton video “Korumi” sebelum akhirnya melakukan pelecehan seksual pada bagian intim korban.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perbuatan tersangka dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selama proses administrasi Tahap II berlangsung, tersangka didampingi oleh tim penasehat hukum.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh selama 15 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 April 2026 hingga 07 Mei 2026,” ujar Muhammad Kadafi.
Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Print-706/L.1.10/Eku.2/04/2026. Langkah ini diambil guna mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh untuk segera disidangkan.[]












