NEWS  

Penyerangan Andrie Yunus, Koalisi Sipil Minta MK Percepat Gugatan UU TNI

Aksi solidaritas Koalisi Masyarat untuk Andrie Yunus di TKP penyerangan kawasan Jakpus. (Dok. detikcom)

LENSAPOST.NET – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas untuk Andrie Yunus, menggelar aksi memperingati 30 hari peristiwa penyiraman air keras ke aktivis KontraS tersebut. Mereka meminta agar adanya keadilan untuk Andrie, pengungkapan aktor intelektual dalam peristiwa penyiraman air keras.

“Bukan hanya penangkapan pelaku penyiraman, akan tetapi juga pengungkapan aktor intelektual di balik percobaan pembunuhan dan kejahatan terorganisir,” kata perwakilan dari koalisi Solidaritas untuk Andrie Yunus, Hema, di lokasi penyiraman Andrie Yunus, Jakarta Pusat, Minggu (12/4/2026).

Komnas HAM juga diminta segera melakukan penyelidikan kasus ini. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera memutuskan judicial review atau uji materi gugatan terhadap Undang-Undang TNI.

“Kepada Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan pro-justitia untuk memperkuat penegakan hukum,” kata dia.

“Kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera mempercepat putusan JR Undang-Undang TNI tentang peradilan umum,” tambahnya.

Selain itu, mereka meminta dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada kasus Andrie Yunus. Hema menjelaskan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas melawan teror.

“Kepada Presiden Prabowo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada kasus Andre Yunus,” ucapnya.

Adapun aksi tersebut dilakukan dengan menyusuri mulai dari lokasi penguntitan hingga tempat di mana Andrie disiram air keras. Di lokasi penyiraman, mereka memasang pita merah muda, membagikan bunga, hingga menaruh mural sebagai bentuk dukungan.

Andrie Yunus diketahui menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. Puspom TNI kemudian menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

TNI telah menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat prajurit TNI itu dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.

“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” kata Kapuspen TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan yang diterima, Selasa (7/4).

Aulia mengatakan berkas perkara keempat tersangka akan diperiksa oleh pihak Oditur Militer. Jika dinyatakan lengkap, keempat tersangka akan diadili di Pengadilan Militer.

“Untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil. Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ucap Aulia. [detik.com]