Sewa Kendaraan Pejabat Pemko Banda Aceh Capai Rp1 Miliar Lebih

Ilustrasi

LENSAPOST.NET – Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran untuk sewa kendaraan operasional pejabat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Sejumlah paket pengadaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing dan pengadaan langsung dengan jadwal pelaksanaan pada Januari hingga Februari 2026.

Informasi tersebut dikutip dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Pemko Banda Aceh pada Bagian Umum.

Berdasarkan data yang tercantum, untuk Sewa Kendaraan Operasional Pejabat Sekretaris Daerah dialokasikan anggaran sebesar Rp76.700.000 melalui metode e-purchasing dengan kode RUP 63148834, yang dijadwalkan pada Januari 2026.

Selanjutnya, untuk Sewa Kendaraan Operasional Pejabat Eselon II/b dianggarkan sebesar Rp377.520.000 melalui e-purchasing (kode RUP 63149310) pada Januari 2026.

Selain itu, terdapat pula paket pengadaan langsung untuk pejabat Eselon II/b senilai Rp34.320.000 dengan kode RUP 64639848 yang juga dijadwalkan pada Januari 2026.

Sementara itu, Sewa Kendaraan Operasional Pejabat Asisten Sekretariat Daerah tercatat memiliki dua paket berbeda. Paket pertama melalui e-purchasing dengan nilai Rp506.220.000 (kode RUP 64418003) yang direncanakan pada Februari 2026.

Paket kedua melalui metode pengadaan langsung sebesar Rp46.020.000 dengan kode RUP 64639709 yang dijadwalkan pada Januari 2026.

Secara total, anggaran yang dialokasikan untuk sewa kendaraan operasional sejumlah pejabat tersebut mencapai Rp1.040.780.000. []