LENSAPOST.NET – Tim Gabungan Opsnal Unit IV Sat Intelkam dan Satuan gabungan Polsek Semadam Polres Aceh Tenggara, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas Kecamatan di Kabupaten tersebut.
Penangkapan jaringan peredaran narkotika lintas Kecamatan itu terjadi pada Kamis (14/08/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil dengan tiga pelaku di dua lokasi berbeda beserta barang bukti sabu dan ganja.
Kepada LensaPost.net, Jum’at, 15 Agustus 2025, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri. S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyampaikan penangkapan pertama dilakukan di sebuah pondok di Desa Semadam Asal, Kecamatan Semadam.
Polisi berhasil meringkus DS (41) warga Desa Semadam Awal yang diduga sebagai penjual sekaligus pengedar sabu, bersama HB (54) warga Desa Telengat Pagan, Kecamatan Bukit Tusam.

“Saat ditemukan, HB sempat membuang bungkusan ke arah batang pisang, yang kemudian diketahui berisi ganja seberat 0,08 gram,” ungkap Kasi Humas.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah DS yang berdekatan dengan pondok tersebut. Hasilnya, ditemukan sabu seberat 14,74 gram yang disimpan di dalam kotak penyimpanan beras. Dari pengakuan DS, barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial AY (34) warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.
Selanjutnya, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AY di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, AY mengakui telah menjual sabu kepada DS pada Selasa (12/08/2025).
“Barang bukti yang diamankan antara lain 28 paket sabu siap edar, ganja, alat isap sabu, sepeda motor, ponsel, dan uang tunai Rp350.000. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. []












