LENSAPOST.NET – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) Aceh, Zulkarnaini Syeh Joel, angkat bicara terkait polemik kepemilikan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang saat ini secara administrasi tercatat masuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Syeh Joel memberikan apresiasi atas respons cepat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang langsung mengambil alih penyelesaian masalah tersebut.
“Yang pertama harus kita apresiasi adalah gerak cepat Pak Presiden Prabowo Subianto yang dengan sigap mengambil keputusan untuk menuntaskan polemik ini. Kita harapkan keputusan resmi dari beliau yang akan diumumkan dalam waktu dekat bisa memberikan kejelasan,” ujarnya menjawab wartawan di Banda Aceh, Selasa (17/6/2025).
Ia juga mengimbau semua pihak untuk bersabar menanti keputusan final dari pemerintah pusat. Namun ia mengingatkan bahwa pengalihan batas wilayah antarprovinsi bukanlah proses yang sederhana.
“Pengalihan batas wilayah harus melalui proses hukum yang sesuai. Misalnya, perlu dilakukan penyesuaian status wilayah Aceh, dan juga ada aspek yang menyangkut perjanjian Helsinki yang tidak bisa diabaikan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dari sisi budaya dan sejarah, keempat pulau yang dipersoalkan memiliki keterkaitan erat dengan Aceh. Salah satu tokoh besar Aceh, yakni Syekh Abdurrauf As-Singkili atau dikenal sebagai Tengku Syiah Kuala, berasal dari wilayah tersebut.
“Ini bukan hanya soal batas administratif, tapi juga menyangkut identitas budaya dan sejarah masyarakat Aceh. Oleh karena itu, sangat penting keputusan ini mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan keutuhan nasional,” lanjutnya.
Sebagai Ketua PSI di Daerah Istimewa Aceh, Zulkarnaini menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan yang adil dan mampu meredam potensi gejolak yang bisa muncul di tengah masyarakat.
“Saya yakin Pak Presiden akan mengambil keputusan yang tepat dan bijaksana atas kepemilikan empat pulau tersebut, serta mampu menjaga persatuan dan stabilitas antarwilayah,” pungkasnya.
Empat pulau yang dipersoalkan saat ini adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Polemik mencuat usai Kementerian Dalam Negeri menyebut keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara, yang kemudian mendapat penolakan dari sejumlah tokoh dan kepala daerah di Aceh.