LENSAPOST.NET – Seorang Residivis dan seorang Pengedar Narkoba sabu berhasil diringkus tim Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) di Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, Kamis 26 September 2024 sekitar 18.30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Lokasi penangkapan (sebuah pondok milik warga), akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
Mendapati laporan tersebut kemudian petugas bergerak cepat kelokasi yang di maksud. Dari hasil penggerebekan di pondok itu, petugas berhasil amankan dua pria berinisial E (42), warga Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara dan S (40) warga Desa Akang Siwah, Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues.
“Dari hasil pengeledahan kepada pelaku E, di dapati 12 bungkus sabu seberat 3,68 gram yang disimpan di celana bagian pinggang. Kemudian dari pelaku S didapati satu buah plastik klip berisi sabu seberat 0,11 gram, satu buah handphone dan sebuah kaca pirek bekas sabu,” Ungkap Patar, Sabtu 28 September 2024.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, tutup Patar.