HUKUM  

Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Mantan Wagub Aceh Ditunda untuk Mediasi

Mantan Wagub Aceh Digugat Terkait Kepemilikan Rumah di Banda Aceh

LENSAPOST.NET – Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh kembali melaksanakan Sidang kedua perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh mantan Wakil Gubernur Wakil Gubernur (Wagub) Aceh 2007-2012 Muhammad Nazar, sidang dilaksanakan pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kamis (15/08/2024).

Namun sidang kedua ini mantan Wagub Aceh mengutuskan Kuasa Hukum yaitu Amin Said untuk hadir dipengadilan selaku pihat tergugat.

Dalam fakta persidangan Majelis Hakim menunjukan hakim mediator yaitu Jamaluddin, diharapkan untuk para prinsipal wajib hadir dan semua dokumen di upload melalui e court sesuai dengan PERMA no 1 tahun 2016..

Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang selama satu bulan atau setelah ada penetapan hasil dari mediasi dari kedua belah pihak, terhadap relas bagi tergugat dapat diambil pada e court. Serta Kuasa hukum yaitu Muhamad Nazar dari tergugat untuk memperbaiki surat kuasanya dari tergugat.

Sebagaimana diketahui bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Dewi Muthia yang merupakan mantan isterinya (Penggugat), dikatakan Ona Handayani yang merupakan Kuasa Hukum Dewi Muthia, bahwa gugatan adalah sebuah objek Rumah yang berada di kawasan Jeulingke Kota Banda Aceh, dimana rumah tersebut merupakan milik orang tua dari Dewi Muthia.

Saat ini rumah tersebut dikuasai oleh Mantan Wagub Aceh, sehingga keluarga Penggugat tidak bisa masuk kedalam objek rumah tersebut, karena semua kunci-kuncinya di kuasai oleh Mantan Gubernur Aceh

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar didampingi Hakim Anggota Annisa Sitawati dan Azhari serta di hadiri Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *