LENSAPOST.NET — Penyidik Kejati Aceh memeriksa enam tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.
Dimana anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, pemeriksaan tersebut menindaklanjuti ketentuan pasal 50 ayat (1) KUHAP.
Karena itu, Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan pemanggilan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
Terhadap tersangka SH selaku Ketua BRA, penyidik menanyakan kurang lebih 41 (empat puluh satu) pertanyaan.
“Tersangka ZF selaku Koordinator / Penghubung Ketua BRA, kurang lebih 30 (tiga puluh) pertanyaan,”kata Ali kepada Wartawan, Selasa 23 Juli 2024.
Sementara tersangka Mhd (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah), kurang lebih 39 (tiga puluh Sembilan) pertanyaan.
Tersangka M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah), kurang lebih 26 (dua puluh enam) pertanyaan,
Kemudian, kata Ali, Tersangka ZM, selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah, kurang lebih 19 (sembilan belas) pertanyaan,
“Tersangka HM (Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia), kurang lebih 24 (dua puluh empat) pertanyaan,”katanya. Para tersangka didampingi oleh Penasihat Hukumnya masing-masing.
Ia menyebut, terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan para tersangka dimaksud guna mempercepat proses penanganan perkaranya agar dapat diajukan kepada penuntut umum.
“Yang dalam kesempatan ini terhadap Tersangka SH, Tersangka ZF, dan Tersangka ZM telah dimohonkan tindakan Pencegahan Berpergian ke luar Negeri, serta akan diikuti prosesnya kepada Tersangka Mhd, Tersangka M, dan Tersangka HM,”katanya.