ACEH  

BPC GAPENSI Kembali Somasi Pj Bupati Aceh Tenggara

Somasi Kedua kepada Pj Bupati Kabupaten Aceh Tenggara oleh BPC GAPENSI Aceh Tenggara

LENSAPOST.NET – Advokat T. Akhmad Syamrah, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum Ketua Badan Pimpinan Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPC GAPENSI) Kabupaten Aceh Tenggara, Beni Nopian, mengajukan somasi kedua kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Somasi ini menindaklanjuti surat somasi pertama yang telah disampaikan pada 15 Juli 2024, namun tidak mendapatkan respons.

Advokat T. Akhmad Syamrah dalam surat somasi ke dua, menjelaskan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Bupati Kabupaten Aceh Tenggara beserta jajarannya, khususnya dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan lainnya, terutama terkait peran Oknum PPK dan oknum-oknum Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Hal ini, menurutnya, mencerminkan ketidakkonsistenan atau setidaknya kelalaian dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Somasi kedua ini juga menyoroti adanya pelanggaran dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). BPC GAPENSI menilai bahwa penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya tidak dilakukan melalui swakelola, sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Namun, dalam praktiknya, hal ini tidak dipatuhi.

BACA JUGA: BPC GAPENSI Somasi Pj Bupati Aceh Tenggara

Surat somasi tersebut juga mengkritik adanya tambahan persyaratan teknis dalam proses tender empat paket pekerjaan di Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu Rehabilitasi Saluran Pembuangan Desa Kuta Seri Kec. Bambel, Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Tenembak Juhar STA. KR. 28 – KR. 49, Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Lawe Dua, dan Rehabilitasi Puskesmas Natam. Persyaratan tersebut dianggap melanggar Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia Dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lebih lanjut, BPC GAPENSI juga menyoroti bahwa pihak UKPBJ Kabupaten Aceh Tenggara tidak memberikan tanggapan yang memadai terhadap pertanyaan peserta tender mengenai dukungan Galian C. Penambahan persyaratan tersebut dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, dan dugaan adanya praktik monopoli dalam proses tender pengadaan barang dan jasa.

Advokat T. Akhmad Syamrah menegaskan bahwa tindakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara ini telah merugikan para pengusaha yang tergabung dalam BPC GAPENSI Kabupaten Aceh Tenggara dan asosiasi lainnya. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara segera mengubah sistem yang ada menjadi lebih adil dan bermartabat, demi kemajuan Kabupaten Aceh Tenggara.

“Bahwa, harapan kami pada somasi ke 2 ini hendaknya Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersedia merubah sistem monopoli / asas manfaat dan membangun kembali system yang adil dan bermartabat demi kemajuan Kabupaten Aceh Tenggara,”harapnya, pada surat somasi tertanggal 22 Juli 2024.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *