LENSAPOST.NET – Ketua Badan Pimpinan Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPC GAPENSI) Kabupaten Aceh Tenggara, Beni Nopian, melalui penasihat hukumnya, T. Akhmad Syamrah, SH, telah melayangkan surat somasi kepada Pj. Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M.Si, terkait pelaksanaan tender Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 yang dinilai bermasalah.
Dalam somasi tertanggal 15 Juli 2024 tersebut, Beni Nopian menyoroti adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat-pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tender. Menurut Beni, tindakan tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan Pj. Bupati beserta jajarannya dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara.
Selain itu, Beni juga menyoroti ketidakpuasan para pengusaha yang menjadi peserta tender terhadap kinerja Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga memonopoli proses tender untuk kepentingan kelompok tertentu. Hal ini, menurut Beni, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Somasi ini juga menyoroti pelanggaran terhadap Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022, yang menegaskan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun, dalam pelaksanaan tender di Kabupaten Aceh Tenggara, terjadi penambahan syarat teknis berupa Surat Dukungan Galian C yang berlokasi di wilayah Aceh Tenggara, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan tender untuk kebutuhan PON XXI Aceh-Sumut, terjadi penambahan syarat dukungan dari Technical Delegate (TD) Cabang Olahraga Arung Jeram yang juga dianggap tidak memiliki dasar hukum. Beni meminta agar proses tender Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022.
Somasi ini juga menyoroti pelanggaran dalam proses pengadaan barang/jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara pada Tahun Anggaran 2024, yang mengabaikan ketentuan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola dalam pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
Beni berharap, dengan somasi ini, Pj. Bupati Aceh Tenggara dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengawasi secara langsung pelaksanaan tender agar berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur.
“Bahwa, untuk mengingatkan saudara selaku Penyelenggara Negara kiranya dapat mematuhi perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya sebagaimana dikutip dari poin somasi.
Surat somasi dengan nomor 021/TAS/VII/2024 tersebut juga ditembuskan Kapolda Aceh, Kajati, Kepala LKPP, wartawan hingga LSM.