LENSAPOST.NET – Perdana jajaran setingkat Polsek Aceh Tenggara berhasil menangkap dua pria yang di yakini sebagai pelaku judi online (Judol).
Dari informasi yang di terima LensaPost.net, penangkapan terhadap terduga kedua pelaku judol tersebut diketahui terjadi di Desa Kute Pangguh, pada Sabtu (29/6/2024) malam WIB.
“Benar kita telah mengamakan Dua Orang pelaku Judol berinisial SI (28) dan I (42) keduanya profesi sebagai wiraswasta” Sebut Kapolsek Lawe Bulan Ipda Abi Naim di dampingi Kanit Reskrim Iptu M Ikbar, menjawab pertanyaan LensaPost.net, minggu (30/6/2024).
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan kepada kedua pelaku judi online tersebut berkat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Kuta Pangguh ada dua lokasi sering dijadikan sebagai tempat perjudian online. Mendapat laporan tersebut tim langsung bergerak cepat kelokasi dan didapati SI dan I sedang bermain judi online.
“Tersangka SI ditangkap di Warkop Fajar Desa dan Tersangka I ditangkap Dibelakang Sekolah MIN 2 Kutacane Desa Kuta Pangguh,”ujar Kapolsek.
Sedangkan dari kedua tangan pelaku Judol tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu unit Hp merek Samsung A22 warna Hitam dan satu Unit Hp merek Samsung warna ungu.
“Untuk proses lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Lawe Bulan,”sebut Kapolsek.
Kapolsek Abi Naim menambahkan, penangkapan kepada pelaku judi online juga atas perintah langsung Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., untuk memberantas segala tindak perjudian di Bumi Sepakat Segenap.
Doni Pios












