HUKUM  

Polisi Bekuk Tiga Tersangka Curanmor di  Kuta Ujung Agara

LENSAPOST.Net – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil membekuk tiga orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Jum’at (26/02024) di Desa Kuta Ujung Kecamatan Darul Hasanah.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K., M. H., melalui Kasi Humas AKP Saniman, membenarkan penangkapan kepada tiga orang pelaku tersangka curanmor daerah Kecamatan Darul Hasanah tersebut.

Saniman mengungkapkan, Dalam Rangka Operasi Sikat Seulawah tahun 2024, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Kuta Ujung, Kecamatan Darul Hasanah, sekitar pukul 12.00 WIB.

“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/39/IV/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH, ketiga tersangka yang diamankan adalah S (39 tahun), SK (39 tahun), dan IHP (39 tahun). Ketiganya merupakan warga setempat dengan pekerjaan sebagai petani,”jelasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda NF12A1C M/T dengan nomor polisi BL 6472 HF, nomor rangka MH1JBF115CK041005 dan nomor mesin JBF1E1041129 dan satu buah kunci T juga turut diamankan sebagai barang bukti tambahan.

Saniman merincikan, kronologis penangkapan berawal dari laporan polisi yang diterima oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara pada tanggal 19 April 2024. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di Desa Kuta Ujung. Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan barang bukti serta seluruh proses penanganan kasus telah diserahkan kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,”sebutnya.

Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Polres Aceh Tenggara akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas di wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara, tutupnya. (Doni Pios)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *