Penyidik Pidsus Serahkan Tersangka Korupsi Buku MAA Ke JPU

dok Kejari Banda Aceh

LENSAPOST.NET – Penyidik Tindak Pidina Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melakukan serah serah terima tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000.

Serah terima tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan ketiga berkas perkara lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21) pada tanggal 30 Januari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Irwansyah SH MH mengatakan setelah serah terima ini dilakukan, tanggungjawab tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan jaksa selaku penuntut umum.

“Terhadap ke tiga tersangka juga dilakukukan penahan lanjutan mulai hari ini tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan 19 Februari 2024 dengan status tahanan jaksa penuntut umum, sambil menungguu perampungan penyusunan dakwaan dan segera dilimpahkakan ke pengadilan,”kata Irwansyah, Kamis 1 Februari 2024.

Ketiga tersangka tersebut adalah, Emi Sukma, Muhammad Zaini, dan tersangka Sadaruddin.

Selain itu, Irwansyah menyampaikan dimana perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.651.761.745,sebagaimana laporan perhitungan kerugian keungan negara yang dilakukan oleh inspektorat Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *