LENSAPOST.NET– Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan melakukan presentasi dan finalisasi terakhir terhadap draft perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
Ketua Badan Legislasi DPRA, Mawardi atau Tgk Adek mengatakan, presentasi dan finalisasi akan dilakukan di depan Forkopimda atau stakeholder Aceh dan dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRA setempat.
“Itulah nanti yang akan menjadi draf bersama. Bukan milik DPRA, bukan milik pemerintah, tapi milik rakyat Aceh dan semua pemerintahan Aceh,” ujar Tgk Adek, Senin (22/5/2023).
Dalam mengkaji dan menyiapkan draf UUPA, pihak DPRA juga melibatkan beberapa unsur lainnya. Yakni DPRA, Lembaga Wali Nanggroe, Pemerintah, dan Tim Universitas Syiah Kuala (USK).
Tgk Adek menyebutkan, dari hasil tim kajian itu sebanyak 105 pasal yang berubah, kemudian sembilan pasal yang sisipan (bertambah) dan 12 pasal mengalami perubahan difrasa sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Secara presentase untuk saat ini diperhitungkan sudah mengalami perubahan sekitar 42,72 persen,” sebutnya.
Menurut Tgk Adek, dari hasil perubahan sekitar 42,72 persen itu, akan ada pengurangan lagi nantinya. Hal tersebut tergantung koneksi dengan pemerintah pusat.
“Kami akan melihat secara subtansi tentunnya. Kami akan mempertahankan dari segi kewenangan Aceh, Sumber Daya Alam Aceh dan juga tentang pajak Aceh,” kata politisi Partai Aceh.












