DPRA  

DPRA dan Pemerintah Aceh Kebut Finalisasi Draf Revisi UUPA

Target Disahkan Agustus 2025

Rapat bersama antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh yang membahas percepatan draft final revisi UUPA, Senin 28 April 2025. Foto: Humas DPR Aceh

LENSAPOST.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh terus mempercepat pembahasan draf final revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dengan target pengesahan di DPR RI pada Agustus 2025.

Ketua DPRA, Zulfadli, menyatakan bahwa semangat perdamaian dan penguatan kewenangan Aceh menjadi pijakan utama dalam penyusunan revisi tersebut. Ia menegaskan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menginstruksikan agar proses revisi dilakukan secara cepat dan terukur.

“DPRA dan Pemerintah Aceh sepakat menjadikan semangat perdamaian dan kewenangan Aceh sebagai dasar revisi,” ujar Zulfadli, Selasa (29/4/2025).

Untuk mempercepat penyusunan, DPRA telah membentuk Tim Perumus yang bekerja merampungkan draf dan pertimbangan penting lainnya. Draf final saat ini mengacu pada naskah akademik yang disusun oleh tim akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, yang memuat 13 pasal yang diusulkan untuk direvisi.

Menurut Zulfadli, aspek fiskal menjadi fokus utama, terutama menyangkut perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) yang menjadi tumpuan pendanaan Aceh. Namun demikian, ia menegaskan bahwa revisi tidak boleh mengurangi kewenangan Aceh yang diperoleh melalui perjanjian damai Helsinki.

“Kami ingin perpanjangan dana otsus masuk dalam revisi, tapi tanpa mengubah pasal-pasal lain yang bisa mencabut kewenangan Aceh. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Zulfadli juga mendorong agar Tim Perumus berkonsultasi dengan Wali Nanggroe untuk mendapatkan arahan dan masukan dalam menyempurnakan draf revisi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyampaikan harapan agar draf revisi UUPA sudah dapat diserahkan ke DPR RI pada awal Mei 2025.

“Pemerintah Aceh siap berkolaborasi dengan DPRA, akademisi, dan seluruh pihak terkait untuk memastikan revisi UUPA berjalan sesuai target dan tetap menjaga substansi kewenangan Aceh,” kata M. Nasir.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses harus dijalankan dengan hati-hati, mempertimbangkan sikap politik dan kepentingan Aceh dalam kerangka otonomi khusus yang telah disepakati sebelumnya.