147.559 PNS Pusat Sudah Terima THR, Daerah Belum Sama Sekali

Ilustrasi THR

LENSAPOST.NET – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mencairkan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN/PNS) termasuk pensiunan mulai 4 April 2023. Total yang sudah cair Rp 613,4 miliar dari keseluruhan anggaran Rp 38,9 triliun.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan realisasi tersebut per 4 April 2023 pukul 16.00 WIB. Khusus PNS pusat, jumlah THR telah dicairkan kepada 147.559 pegawai.

“Pembayaran THR untuk ASN Pusat sebesar Rp 613,4 miliar untuk 147.559 pegawai,” kata Tri kepada detikcom, Rabu (5/4/2023).

Dari jumlah itu, sebanyak 1.434 satuan kerja (satker) sudah dibayarkan THR-nya. Satker merupakan instansi pengelola dana APBN seperti instansi atau unit seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 1.434 (14,9%) dari 7.876 satker pada 44 KL,” tutur Tri.

Di sisi lain, sampai 4 April 2023 belum ada realisasi pencairan THR PNS 2023 di daerah. Hal itu kemungkinan dikarenakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembayaran THR belum terbit.

“Belum terdapat realisasi pembayaran THR ASN daerah. Kemungkinan karena peraturan kepala daerahnya belum ada,” ungkap Tri.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewanti-wanti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menginstruksikan seluruh pemerintah daerah dalam menyelesaikan penyusunan Perkada terkait pembayaran THR. Hal itu untuk memastikan agar pencairan THR PNS daerah juga bisa serentak dengan pusat.

Meski begitu, jika THR PNS dan pensiunan belum bisa dicairkan karena sesuatu hal, proses pengiriman dipastikan tetap berlanjut sesudah Lebaran alias tidak akan hangus.

“THR tetap dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri. Kami akan terus mengimbau, bekerja sama dan bekerja bersama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

Sebagai informasi, komponen THR PNS 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan. [detik.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *