YARA Desak Polres Bireuen Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Samalanga

Kabid Advokasi YARA Bireuen, Saifuddin, S.H bersama ibu dan korban

LENSAPOST.NET – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir, S.H., M.H., mengecam keras dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Pihak YARA mendesak kepolisian setempat untuk segera bertindak tegas menangkap terduga pelaku.

Kasus ini diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial MY terhadap korban SN (8) dan rekannya AJ (8). Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada akhir Desember 2025 di sebuah kawasan perkebunan durian.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kabid Advokasi YARA Bireuen, Saifuddin, S.H., peristiwa bermula saat korban SN sedang bermain bersama teman-temannya di persimpangan jalan menuju perkebunan warga sekitar pukul 09.00 WIB.

Terduga pelaku, MY, yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor menuju kebun durian miliknya, menghampiri anak-anak tersebut. MY mengajak korban ke kebun dengan iming-iming uang sebesar Rp5.000 dan buah durian.

“Korban sempat menolak dan berkata harus memberi tahu ibunya terlebih dahulu. Namun, terduga pelaku mengabaikan penolakan tersebut, lalu menarik dan menggendong korban secara paksa ke atas motor untuk dibawa ke lokasi kejadian,” ujar Saifuddin, Rabu 11 Maret 2026.

Sesampainya di sebuah gubuk (rangkang) di dalam kebun, MY diduga melakukan aksi bejatnya. Meski korban sempat melakukan perlawanan dan menolak, pelaku dilaporkan melakukan paksaan dan ancaman tidak akan memberikan uang jika korban tidak menuruti kemauannya. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengantar korban pulang serta memberikan uang Rp5.000 dan satu buah durian.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis yang cukup dalam, mengalami kesulitan tidur, serta merasakan sakit secara fisik saat buang air kecil.

Pihak keluarga korban telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Bireuen guna mendapatkan keadilan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: STTLP/61/III/2026/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH tertanggal 02 Maret 2026.

YARA Bireuen berharap pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus ini mengingat korbannya adalah anak-anak yang masa depannya harus dilindungi. []