TTI Desak Pemkab Aceh Tenggara Batalkan Semua Paket Tender

Ilustrasi tender proyek. Foto: net.
Ilustrasi tender proyek. Foto: net.

LENSAPOST.NET – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Aceh Tenggara dan POKJA Pemilihan membatalkan tender yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar mengatakan Pokja telah menambah-nambah syarat tender sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat.

“Misalnya untuk pekerjaan konstruksi diminta dukungan galian C dari perusahaan setempat sehingga menutup peluang perusahaan dari luar untuk berkompetisi. Pekerjaan Perpipaan dan Sambungan Rumah SR disyaratkan sertifikat halal MUI ini jelas persyaratan mengada ngada,”kata Nasruddin Bahar, Rabu 24 Juli 2024.

Kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kuta Cane, diminta mengusut kasus tersebut sampai tuntas.

Menurutnya, adapun motif Pokja Pemilihan menambah nambah syarat tender adalah untuk memuluskan perusahaan tertentu yang sudah dikondisikan untuk menang.

“Modusnya adalah dengan membuat syarat syarat tertentu yang tidak semua peserta tender mampu melengkapinya,”urainya.

Dari hasil Evaluasi Penawaran melalui LPSE Aceh Tenggara dapat dilihat dengan jelas perusahaan-perusahaan yang digugurkan karena tidak melampirkan surat dukungan galian C dan ada juga karena tidak melampirkan sertifikat halal dari MUI.

Seharusnya, sambung dia, penambahan syarat yang diskriminatif tidak perlu lagi terjadi jika Pokja pemilihan patuh dan taat dengan ketentuan yang berlaku.

Dimana Perpres 12 tahun 2021 dan Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 dalam lampiran nya yang dituangkan dalam Dokumen Pemilihan jelas jelas disebutkan DILARANG menambah nambah syarat.

Kata dia, hampir semua yang sudah ditender di LPSE Aceh Tenggara bermasalah, untuk itu diminta kepada Bupati Aceh Tenggara selaku pemegang kekuasaan di Aceh Tenggara merespon malasah ini dengan segera.

“APIP atau Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara kami minta segera turun tangan memperbaiki masalah yang terjadi pada Pokja Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara,”tegasnya.

Disamping itu, jika ada pekerjaan yang sudah berkontrak atau masih pada status SPPBJ maka kontrak dan SPPBJ batal demi hukum.

“Tender wajib hukumnya dibatalkan jika Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2021 dan perubahannya,”demikian Nasruddin Bahar. []

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *