LENSAPOST.NET – Pelaksanaan tes baca Al-Quran yang diikuti oleh dua pasangan calon Gubernur Aceh, Muzakir Manaf-Fadhlullah dan Bustami Hamzah-Tu Sop, telah selesai.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan bahwa kedua pasangan tersebut dinyatakan lulus tes baca Al-Quran, sesuai dengan amanat Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. Tes ini menilai aspek ilmu tajwid, fashahah (kelancaran), dan adab dalam membaca Al-Quran.
Meskipun secara hukum kedua calon dinyatakan lulus, tes ini menuai banyak kritik dan kekecewaan dari masyarakat Aceh. Salah satu calon gubernur menerima banyak komentar negatif terkait kemampuan baca Al-Qurannya.
Menurut pengamat, ekspresi ketidakpuasan masyarakat tersebut adalah bentuk dari ekspresi publik yang wajar, bahkan beberapa pihak menginginkan agar calon tersebut tidak diloloskan.
Akademisi Universitas Abulyatama, Usman Lamreung, menyatakan bahwa dalam konteks budaya Aceh, seorang calon pemimpin tidak hanya dituntut mampu membaca Al-Quran, tetapi juga diharapkan dapat mengimplementasikan ajarannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Membaca Al-Quran hanyalah salah satu syarat, namun yang lebih penting adalah menjalankan amanah yang terkandung di dalamnya. Seorang pemimpin harus mampu menyelesaikan masalah rakyat, memperjuangkan kesejahteraan, keadilan, serta memiliki integritas,” ujar Usman, Kamis 5 September 2024.
Secara prosedural, menurut Qanun, semua calon dinyatakan lulus dalam tes baca Al-Quran. Namun, Usman menekankan bahwa sebagai pemilih, masyarakat tentu memiliki kriteria tambahan dalam memilih pemimpin mereka.
Salah satu kriteria tersebut, tentu saja, adalah kemampuan membaca Al-Quran, tetapi kemampuan mengimplementasikan ajarannya juga tak kalah penting.