HUKUM  

Sidang Money Politik Pilkada Bireuen, Hakim Pertanyakan Kenapa Hanya Satu Orang yang Diproses Hukum

Terdakwa perkara Money Politik Safriadi Bin Alm Sabi saat menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin,(30/12/2024) Foto Fajri Bugak)

LENSAPOST.NET – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen mengelar sidang perkara Pidana Money Politik (Politik Uang) di Pilkada Bireuen, Hari Senin,(30/12/2024) di ruang sidang PN Bireuen.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho SH.MH, Hakim anggota Fuady Primaharsa SH.MH dan M.Muchsin Alfahrasi Nur, SH.MH

Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen Muhaimin Al Hafiz SH, Leni Fuji Lestari SH dan Aditya Gunawan SH.

Sidang dalam sehari berisi dengan dua agenda yaitu Pembacaan Dakwaan dari JPU dan Pemeriksaan saksi dalam lingkup pembuktiaan berlangsung menarik menjadi perhatian peserta sidang.

Dalam sidang tersebut Hakim Fuady Primaharsa SH.MH sempat mempertanyakan penanganan perkara Money Politik kepada saksi Desi Safnita anggota Panwaslih Bireuen yang dihadirkan oleh JPU Kejari Bireuen.

Hakim mempertanyakan kenapa proses hukum hanya berlanjut kepada pemberi uang saja, sedangkan penerima tidak diproses hukum.”Saksi tau bunyi pasal 187A ayat 1 dan 2,”tanya Hakim Fuady Primaharsa SH.MH.

“Tau yang mulia”jawab Desi Safnita seraya menyebutkan bunyi pasal 187A ayat 1 dan 2. Kemudian hakim pun mempertegas bahwa dalam pasal ini jelas disebutkan pemberi dan penerima sama-sama harus diproses hukum. ” Nah, ini kenapa hanya pemberi saja yang diproses hukum. Jangan terkesan ada tebang pilih dalam perkara ini,”kata Hakim Fuady Primaharsa SH.MH

Kemudian Desi Safnita menjelaskan bahwa, Perkara ini diproses berdasarkan laporan M.Yunus. Dalam laporan tersebut M.Yunus hanya melapor satu orang saja yaitu terdakwa Safriadi Bin Alm Sabi.

Kemudian Hakim mempertanyakan lagi terkait penjelasan Desi Safnita sebelumnya yang menjelaskan kepada Hakim bahwa mekanisme Laporan pelanggaran, ada berdasarkan laporan dan ada berdasarkan temuan anggota Panwaslih dilapangan.

“Saksi bilang tadi laporan bisa diproses karena ada temuan dan juga ada yang melapor. Dalam perkara kenapa tidak dijadikan temuan,”tanya Hakim lagi kepada saksi Desi Safnita.

Saksi Desi pun agak sedikit tegang, kemudian saksi pun memberikan argumen kepada Hakim.

Selain memeriksa saksi Desi Safnita Hakim juga memeriksa 5 orang saksi lainnya, terdiri M.Yunus, Siti Maryam, Iskandar, Muhammad Jafar dan Fauzi.

Dalam sidang tersebut terdakwa Safriadi didampingi penasehat hukum. Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa Gakkumdu Panwaslih menertibkan daftar pencarian saksi terhadap Ti Amansyah karena didatangi dan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tidak pernah hadir.

Terdakwa Safriadi saat diperiksa oleh Hakim mengakui bahwa uang 50.000 ribu sebanyak 6 lembar yang dibagikan pada hari Senin (25/11/2024) di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur merupakan uang pribadi. Bukan uang yang diserahkan oleh Paslon 03, Mukhlis.

Dalam dakwaannya JPU mendakwa terdakwa Safriadi Bin Alm Sabi telah melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Sidang akan dilanjutkan Selasa 31 Desember 2024, Dengan agenda pembacaan tuntutan, pledoi dan tanggapan pledoi. (Fajri Bugak)