HUKUM  

Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Pulo Aceh, 20 Saksi Diperiksa

Proses Persidanganan Ketiga dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang pada Pengelolaan Keuangan Anggaran Gampong Desa Seurapong Kecamatan Pulau Aceh Kabupaten Aceh Besar
Proses Persidanganan Ketiga dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang pada Pengelolaan Keuangan Anggaran Gampong Desa Seurapong Kecamatan Pulau Aceh Kabupaten Aceh Besar

LENSAPOST.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Anggaran Gampong/Desa Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

Sidang yang digelar pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh ini merupakan sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teuku Syarafi, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Anda Ariansyah, S.H., M.H., dan Heri Alfian, S.H., M.H.

Sementara itu, tim JPU yang hadir dalam persidangan terdiri dari Lili Suparli, S.H., M.H., Rais Aufar, S.H., Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn., dan Zaki Bunaiya, S.H.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, sebanyak 20 saksi hadir untuk memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi ini melibatkan terdakwa berinisial MA, yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2019 hingga 31 Juli 2020.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp762.009.762 (tujuh ratus enam puluh dua juta sembilan ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah).