LENSAPOST.NET – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). SAPA juga meminta pelaku korupsi dana bencana dijatuhi hukuman mati.
Desakan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hukum SAPA, Ishak, S.H., Minggu (18/10/2026). Ia meminta KPK tidak hanya memeriksa tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam kasus tersebut.
“KPK harus mengusut kasus ini sampai tuntas. Jika ada pihak lain yang terlibat dan ditemukan bukti, mereka harus diproses sesuai hukum. Jangan ada yang dilindungi,” kata Ishak.
Menurutnya, dugaan korupsi anggaran bencana merupakan persoalan serius karena dana tersebut diperuntukkan bagi penanganan dan pemulihan masyarakat yang terdampak bencana.
SAPA juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap anggaran penanggulangan dan pemulihan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Khusus di Aceh, pemeriksaan diminta mencakup anggaran yang dikelola pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk dana bantuan korban banjir dan longsor, perbaikan jalan dan jembatan, serta pemulihan wilayah terdampak bencana.
“Dana bencana di daerah juga harus diawasi agar jelas penggunaannya dan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Ishak mengatakan kondisi masyarakat Aceh yang terdampak banjir dan longsor masih memprihatinkan. Proses pemulihan dinilai belum berjalan maksimal, sementara masyarakat masih membutuhkan bantuan dan perbaikan infrastruktur.
Karena itu, SAPA menilai pengawasan terhadap penggunaan anggaran bencana harus dilakukan secara serius, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Rakyat masih kesulitan, ekonomi belum pulih sepenuhnya, dan bantuan masih dibutuhkan. Jangan sampai anggaran untuk membantu korban justru disalahgunakan,” katanya.
SAPA meminta KPK, auditor negara, dan aparat penegak hukum memeriksa penggunaan anggaran, terutama dana yang dialokasikan untuk pemulihan pascabanjir dan longsor di Aceh.
Menurut Ishak, setiap penggunaan anggaran bencana harus dapat dipertanggungjawabkan agar bantuan dan program pemulihan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak.
“Uang bencana adalah hak masyarakat yang terdampak. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan rakyat menjadi korban dua kali akibat bencana dan korupsi,” tutupnya.












