Komisi VIII Soroti Insentif Guru Agama Non-ASN hingga Sertifikasi Halal UMKM

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR ke Semarang, Jawa Tengah, Jum'at (9/10/2026). Foto : Dep/mrs

LENSAPOST.NET — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat Jawa Tengah, mulai dari kebencanaan, kesejahteraan guru agama non-ASN, penyelenggaraan ibadah haji, hingga pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Abdul Wachid mengatakan, berbagai persoalan tersebut terungkap saat Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja reses untuk menyerap aspirasi masyarakat dengan melibatkan kementerian dan lembaga mitra di tingkat pusat maupun daerah. Aspirasi yang dihimpun akan dibahas lebih lanjut dan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di Komisi VIII DPR RI.

“Masukan-masukan ini akan kami bawa untuk dibahas lebih lanjut, termasuk persoalan anggaran yang nantinya bisa kami sampaikan kepada Presiden. Untuk kebutuhan anggaran yang besar, akan kami upayakan dalam pembahasan anggaran berikutnya, yakni tahun 2027–2028,” ujar Wachid di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/10/2026).

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah rendahnya insentif bagi guru agama non-ASN. Menurut Wachid, sebagian guru agama telah mengabdi selama puluhan tahun, namun masih menerima insentif sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Ia menilai kondisi tersebut perlu segera dicarikan solusi sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka dalam pendidikan dan pembentukan karakter masyarakat.

Selain itu, Wachid menyoroti penerapan sertifikasi halal yang dinilai perlu dipersiapkan secara matang agar tidak membebani pelaku UMKM. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan, baru sekitar 19 persen UMKM yang memiliki sertifikat halal. Ia mendorong pemerintah memperkuat sosialisasi dan pendampingan, termasuk memperjelas prosedur serta konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan.

Wachid juga menilai biaya sertifikasi halal yang dapat mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta berpotensi memberatkan usaha kecil. Karena itu, ia mendorong pemerintah mempertimbangkan penggunaan APBN agar sertifikasi halal bagi UMKM dapat diberikan secara gratis. Berbagai aspirasi tersebut, termasuk persoalan kebencanaan dan penyelenggaraan ibadah haji, akan dibahas Komisi VIII bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi serta dukungan anggaran yang tepat sasaran.