DPR Dorong Platform Berisiko Tinggi Perketat Perlindungan Anak

Anggota Komisi I DPR RI, Cindy Monica. Foto: Arief/jk

LENSAPOST.NET – Anggota Komisi I DPR RI, Cindy Monica, mengapresiasi langkah Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, termasuk melalui penertiban jutaan akun anak di sejumlah platform digital.

Cindy menilai langkah tersebut menjadi bagian penting dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Menurutnya, aturan tersebut penting mengingat tingginya keterlibatan anak dalam ekosistem digital.

“Kita berbicara tentang anak-anak yang sejak usia dini sudah sangat dekat dengan internet. Ketika hampir separuh pengguna internet kita merupakan anak di bawah 18 tahun, maka perlindungan mereka di ruang digital bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan,” ujar Cindy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menyebut sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah 18 tahun. Sementara sekitar 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata hingga tujuh jam.

Cindy mendorong platform digital berisiko tinggi memperkuat sistem perlindungan melalui modifikasi fitur dan desain layanan. Di antaranya pembatasan komunikasi dengan orang asing, pengelolaan waktu penggunaan atau screen time, serta fitur pengawasan yang memungkinkan orang tua mendampingi aktivitas digital anak.

Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya dibebankan kepada orang tua. Pemerintah, platform digital, dan masyarakat harus menjalankan peran masing-masing agar anak tetap memperoleh manfaat teknologi sekaligus terlindungi dari risiko terhadap keselamatan, kesehatan mental, dan tumbuh kembang mereka.