Putra Wibowo Bos Robot Trading Viral Blast Ditangkap di Bangkok

Bos robot trading Viral Blast, Putra Wibowo, ditangkap Bareskrim Polri. (Rumondang Naobaho/detikcom)
Bos robot trading Viral Blast, Putra Wibowo, ditangkap Bareskrim Polri. (Rumondang Naobaho/detikcom)

LENSAPOST.NET – Bos robot trading Viral Blast, Putra Wibowo, yang merupakan buron Bareskrim Polri, akhirnya ditangkap setelah 2 tahun melarikan diri. Tersangka Putra Wibowo (PW) ditangkap di Bangkok, Thailand.

“Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok, berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian, karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (27/1/2023).

Penangkapan Putra Wibowo ini dilakukan berkat kerja sama Imigrasi Thailand dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Putra diamankan otoritas setempat karena overstay.

“Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tinggal di Bangkok, Thailand. Dia dilakukan penangkapan oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan. Karena dia menjadi DPO Dittipideksus Bareskrim,” jelas Samsul.

Putra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak 2022. Bareskrim Polri melalui Divhubinter Polri kemudian mengajukan permohonan red notice Putra Wibowo kepada Interpol.

Putra Wibowo saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Sementara itu, polisi masih terus melakukan penelusuran aset tersangka atas tindak pidana yang dilakukan.

Sebagai informasi, dalam kasus Viral Blast Global, Bareskrim sudah menetapkan empat tersangka, yakni RPW, ZHP, MU, dan Putra Wibowo yang baru ditangkap. Tiga tersangka lainnya sudah ditangkap lebih dulu dan kini sudah menjadi terpidana dengan kekuatan hukum tetap.

Mereka menjalankan investasi bodong dengan skema piramida alias Ponzi. Terdapat 12 ribu member yang bergabung. Adapun total kerugiannya mencapai Rp1,8 triliun.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 105 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. [detik.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *