HUKUM  

Pria di Banda Aceh Gelapkan Motor Mahasiswi, Scoopy Digadaikan Berulang Kali

DOK. POLISI

LENSAPOST.NET– Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial EPA (45), warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, yang diduga menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang mahasiswi dengan cara menggadaikannya kembali kepada sejumlah pihak.

Pria tersebut ditangkap pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban, Evi Muliani (25), warga Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus itu bermula ketika korban menggadaikan Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BL 3037 OK kepada tersangka pada 25 Juni 2026 senilai Rp5,5 juta dengan kesepakatan penebusan selama satu bulan.

Namun, tersangka diduga tidak menjaga kendaraan tersebut hingga ditebus pemiliknya, melainkan kembali menggadaikannya tanpa izin korban. Sehari setelah menerima motor, EPA menggadaikan kendaraan itu kepada Randa Puji Sukma senilai Rp6 juta. Pada tanggal yang sama, motor tersebut kembali tercatat dalam transaksi gadai dari Alfan Juan dan Randa Sukma kepada seseorang yang disebut Kak Ita Cot Yang dengan nilai Rp6,5 juta. Polisi mengamankan tiga kuitansi transaksi tersebut sebagai barang bukti.

Dizha menjelaskan, dugaan penggelapan diketahui korban setelah masa gadai berakhir dan sepeda motor tidak kunjung dikembalikan meskipun telah diminta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh pada 8 Agustus 2026 melalui laporan Nomor LP/B/592/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap EPA pada Jumat (30/10/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan dua alat bukti, penyidik menggelar perkara khusus dan menetapkan EPA sebagai tersangka. Polisi kemudian menangkap dan menahan pria tersebut pada Jumat petang.

“Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan tiga lembar kuitansi transaksi gadai Honda Scoopy BL 3037 OK, masing-masing senilai Rp5,5 juta, Rp6 juta, dan Rp6,5 juta,” kata Dizha.

Kini, tersangka diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami perkara tersebut, menerbitkan daftar pencarian barang (DPB), serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna melanjutkan proses penanganan kasus tersebut.