LENSAPOST.NET— Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang dinilai terus bermasalah.
Pengajuan APBA 2027 senilai Rp10,37 triliun ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dinilai belum cukup menjadi prestasi jika tidak diikuti perbaikan kinerja dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“APBA terus-menerus bermasalah dan tidak pro-rakyat, hanya membangga-banggakan angka fiskal semata,”kata Taufik kepada LensaPost, Kamis 29 Oktober 2026.
Taufik menyoroti realisasi APBA 2026 per 22 Oktober yang baru mencapai 67,51 persen secara keuangan dan 70,51 persen secara fisik. Dari 55 satuan kerja pemerintah Aceh, lembaga, dan badan yang dipantau, hanya tujuh yang berstatus hijau, sedangkan 48 lainnya masih berstatus merah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran, terutama ketika waktu pelaksanaan program semakin terbatas menjelang akhir tahun.
Menurutnya, besarnya anggaran tidak otomatis menunjukkan keberhasilan apabila hasil pembangunan belum dirasakan masyarakat.
“Pemerintah Aceh dan para elite politik serta birokrasi hanya memikirkan dirinya sendiri,” tambahnya.
Taufik juga menyoroti batalnya APBA Perubahan 2026 karena kesepakatan bersama melewati batas waktu 30 September 2026. Situasi itu dinilai mencerminkan persoalan koordinasi dan disiplin penganggaran yang semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi eksekutif dan legislatif.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh telah mengajukan rancangan APBA 2027 dengan rencana belanja Rp10,37 triliun dan pendapatan sekitar Rp10,01 triliun. Belanja operasi mencapai sekitar Rp8,14 triliun, sementara belanja modal hanya sekitar Rp570,80 miliar.
Komposisi tersebut perlu mendapat perhatian karena Aceh masih menghadapi persoalan banjir, pemulihan pascabencana, dan tekanan ekonomi masyarakat. Anggaran daerah semestinya diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, mempercepat pemulihan warga terdampak, serta mendorong pembangunan yang merata.
“Rakyat Aceh secara makroekonomi saat ini tidak baik-baik saja,” demikian penegasan.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu menunjukkan kepekaan terhadap kondisi masyarakat, bukan sekadar menonjolkan agenda politik dan seremonial penganggaran.
Taufik juga menyoroti polemik pokok-pokok pikiran DPRA, transparansi program rumah dhuafa, serta efektivitas penggunaan dana penanganan bencana. Berbagai persoalan tersebut membutuhkan keterbukaan informasi dan pemeriksaan yang objektif agar anggaran publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Pengajuan APBA 2027, kata dia, seharusnya menjadi momentum pembenahan tata kelola keuangan daerah. Pemerintah Aceh dan DPRA perlu menjelaskan prioritas belanja, target kinerja, serta ukuran keberhasilan program agar masyarakat dapat menilai manfaat setiap rupiah uang publik.
“Ukuran keberhasilan bukan sekadar besarnya angka APBA, melainkan sejauh mana anggaran tersebut mampu memperbaiki kehidupan rakyat Aceh,” tegas Taufik. []












